Kejari Ternate dan UPTD Pendapatan Teken Kerja Sama Penegakan Hukum Pajak

Kejaksaan Negeri Ternate bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate bersama UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIT.

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejari Ternate tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi penegakan hukum, khususnya terkait pengelolaan dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.

Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Gubernur Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara tertanggal 6 Mei 2025 tentang Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum (Legal Opinion/Legal Assistance), serta tindakan hukum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, dalam sambutannya menegaskan, perjanjian tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui permohonan resmi dari UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate kepada Kepala Kejari dalam bentuk Surat Kuasa Khusus (SKK).

“Dengan adanya SKK, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Ternate dapat melaksanakan tindakan hukum mewakili UPTD, baik secara litigasi maupun non-litigasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Ternate, Siti Chaerani Mubarun, menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Ia berharap, melalui kolaborasi tersebut, Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, hingga tindakan hukum lainnya guna mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Adapun ruang lingkup kerja sama ini meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lain yang berkaitan dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB).

Kerja sama ini bertujuan mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak, sekaligus memperkuat pengamanan aset dan pendapatan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Heppies Maykel H.Notanubun, Kepala Seksi Intelijen Andi Hamzah Kusumaatmadja, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gerald Salhuteru, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Teguh Fidiah Wahyudi, Kepala Seksi Penagihan Risal, serta staf Datun Kejaksaan Negeri Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini