Kejati Periksa Empat Orang soal Dana Hibah KONI Rp 6 Miliar, Djasman Abubakar Menyusul
TERNATE – Tim penyelidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bergerak cepat mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 6 miliar.
Sejauh ini, empat orang telah diperiksa untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna menelusuri alur pencairan, penggunaan hingga laporan pertanggungjawaban anggaran.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Untuk penyelidikan kasus KONI sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang,” tegas Matheos saat di konfirmasi Selasa (24/2/2026).
Sementara itu, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, dipastikan akan segera dipanggil. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.
“Untuk ketua KONI belum diperiksa, sementara diagendakan untuk pemeriksaan,” tandasnya.
Ia menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa akan bertambah, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana hibah Rp 6 miliar tersebut diperuntukkan bagi pembinaan dan kegiatan olahraga di Maluku Utara. Aparat penegak hukum memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional hingga tuntas.











Tinggalkan Balasan