Kajati Perintahkan Kajari Segera Tetapkan Kadis Kesehatan Sula Jadi Tersangka
TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, secara tegas memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula segera menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula, Suryati Abdullah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BTT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar.
Perintah itu disampaikan menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara BTT Covid-19 yang kini tengah bergulir. Bahkan, majelis hakim secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menindaklanjuti dan menetapkan Kepala Dinas Kesehatan sebagai tersangka.
Suryati Abdullah selaku Kepala Dinas Kesehatan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dinilai memiliki tanggung jawab penuh atas pengelolaan dan penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari APBD Kepulauan Sula.
Kajati Maluku Utara, Sufari menegaskan, pihaknya memberi atensi serius terhadap perkembangan persidangan dan perintah majelis hakim tersebut.
“Iya, semua ada proses dan tentu ada fakta-fakta di persidangan itu. Teman-teman JPU di Kejari Sula diharapkan agar bisa menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh majelis hakim. Perkembangan persidangan itu menjadi atensi. Kadis segera ditetapkan tersangka,” tegas Sufari saat di konfirmasi, Selasa (24/2/2026).
Sebelumnya, Kejari Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini. Di antaranya Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri.
Selain itu, penyidik juga menetapkan AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan Lasidi dan Puang.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran penanganan pandemi.
Kejati Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut dan menyeret semua pihak yang bertanggung jawab ke hadapan hukum.












Tinggalkan Balasan