Kejati Maluku Utara Minta Kejari Sula Cermati Fakta Persidangan Perkara BTT Covid-19
TERNATE – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Matheos Matulessy, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang berkembang mengenai penanganan perkara dugaan korupsi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula.
Matheos menegaskan agar Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula mempelajari secara seksama fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang saat ini masih bergulir di pengadilan. Menurutnya, setiap perkembangan dalam proses persidangan perlu dicermati secara profesional dan proporsional.
Dalam persidangan perkara BTT Covid-19 tersebut, sejumlah fakta terungkap, termasuk adanya pernyataan majelis hakim yang secara terbuka meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menindaklanjuti temuan persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Suryati Abdullah selaku Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Sula yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), disebut dalam persidangan memiliki peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran BTT Covid-19 yang bersumber dari APBD Kabupaten Kepulauan Sula.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula telah menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut. Di antaranya Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum akhirnya menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum.
Selain Lasidi, penyidik juga menetapkan AMKA alias Puang selaku kontraktor, serta AM alias Adi yang disebut sebagai orang kepercayaan Lasidi dan Puang dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Kasus dugaan korupsi dana BTT Covid-19 ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penanganan pandemi.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel, serta memastikan setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejati juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang.












Tinggalkan Balasan