Kejati Maluku Utara Periksa Plh Sekwan DPRD, Kasus Tunjangan Rp 139 Miliar

Kasi penkum Kejati Malut Matulessy, SH., MH (Foto/istimewa)

TERNATE – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abas, Selasa (24/2/2026).

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024. Kasus ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Isman Abas.

“Iya benar, hari ini ada pemeriksaan Plh Sekretariat DPRD Maluku Utara, Isman Abas,” ujar Matheos saat dikonfirmasi.

‎Peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah tim penyelidik memeriksa sekitar 20 orang dari unsur eksekutif dan legislatif, serta mengumpulkan berbagai dokumen pendukung.

‎Dari unsur eksekutif, penyidik telah meminta keterangan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Kepala Biro Hukum, serta sejumlah pihak terkait lainnya. Sementara dari unsur legislatif, turut diperiksa Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Dewan, hingga perangkat pendukung lainnya.

Total anggaran untuk tunjangan perumahan dan transportasi tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.

Dalam pelaksanaannya, pemberian tunjangan itu diduga tidak didasarkan pada kajian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Untuk menghitung besaran tunjangan yang seharusnya diterima pimpinan dan anggota DPRD, penyidik telah menggandeng Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) serta Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) guna melakukan penghitungan secara profesional dan independen.

‎Kejati Maluku Utara memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini