Kejati Maluku Utara Segera Gelar Perkara Kasus Tunjangan DPRD Rp 139 Miliar

Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menggelar perkara terkait kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024.

Kasipenkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy menegaskan, status kasus yang sebelumnya dalam tahap penyelidikan kini resmi dinaikkan ke penyidikan.

“Yang pertama kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi, dan dari hasil pemeriksaan itu akan diketahui siapa yang memiliki niat melakukan tindak pidana korupsi ini. Gelar perkara pasti akan dilakukan,” tegas Matulessy saat di konfirmasi, Selasa (24/2/2026).

Kasus ini menyangkut pengelolaan dan pemberian tunjangan perumahan serta tunjangan transportasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2019–2024. Total anggaran untuk kedua pos tunjangan tersebut mencapai Rp 139.277.205.930.

Dalam proses penyidikan, tim Kejati telah memeriksa sejumlah pihak dari unsur eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Biro Hukum.

Sementara dari legislatif, penyidik meminta keterangan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019 – 2024, para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris DPRD, serta perangkat lainnya.

Proses gelar perkara ini menjadi langkah penting bagi Kejati Maluku Utara untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini