Berkas Kasus Provokasi Obvitnas Gosowong Dua Tersangka Diserahkan ke JPU
TERNATE – Tim penyidik Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara menyerahkan berkas tahap satu kasus dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi yang mengganggu aktivitas tambang di kawasan Objek Vital Nasional (Obvitnas) Gosowong milik PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
Dua tersangka dalam perkara ini masing-masing Muamar Ternate dan Rizal Bambang. Penyerahan berkas dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti lebih lanjut.
Pantauan kierahapost.com di lapangan, salah satu penyidik menyerahkan dua berkas tebal yang dimasukkan dalam map merah kepada pihak kejaksaan sebagai bagian dari proses tahap satu.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Wahyu Istanto Bram W, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penyerahan berkas tersebut. Namun, kata dia, penyidik masih harus melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa.
“Penyidik masih melengkapi berkas. Ada petunjuk dari jaksa, minggu depan akan dikirim kembali setelah dilakukan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan,” ujar Wahyu, Rabu (25/2/2026).
Sebelumnya, kuasa hukum NHM, Iksan Maujud, mendatangi kantor Ditreskrimsus Polda Malut pada Senin (10/3/2025) untuk melaporkan Muamar dan Rizal atas dugaan provokasi dalam aksi demonstrasi pada 5 Maret 2025.
Aksi tersebut berlangsung di depan gerbang utama tambang Gosowong dan dinilai menghalangi aktivitas operasional perusahaan yang masuk dalam kategori Objek Vital Nasional.
Kasus ini kini memasuki tahapan penelitian berkas oleh JPU, sebelum dinyatakan lengkap atau dikembalikan untuk dilengkapi penyidik.












Tinggalkan Balasan