Dana Hibah Rp 12 Miliar KONI Malut Disorot, Rp 553 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

Ilustrasi

TERNATE – Pengelolaan dana hibah sebesar Rp 12 miliar untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara tahun anggaran 2024 menjadi sorotan.

Hasil pemeriksaan atas Belanja Hibah 2024 menemukan bukti pertanggungjawaban yang belum lengkap pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora).

‎Dalam dokumen pemeriksaan, hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Maluku Utara yang disalurkan melalui Dispora tercatat sebesar Rp 12.000.000.000,00.Penyaluran anggaran tersebut mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Nomor 800/19.1/NPHD/Dispora/2024 tanggal 29 Januari 2024 dan Nomor 800/54.1/NPHD/Dispora/2024 tanggal 9 Agustus 2024.

Namun hingga pemeriksaan berakhir pada 5 Mei 2025, masih terdapat bukti pertanggungjawaban yang belum dilengkapi sebesar Rp 553.200.000,00.

‎Rincian kekurangan administrasi itu tercantum dalam Lampiran 19 laporan hasil pemeriksaan.

Sedikitnya terdapat 14 item belanja yang masuk kategori pertanggungjawaban tidak lengkap dan tidak dapat diyakini, dengan total nilai mencapai Rp 553.200.000.

‎Sejumlah item belanja yang dipersoalkan antara lain suku cadang dan spare part mobil dinas jabatan kesekretariatan KONI sebesar Rp 18.800.000, sewa gedung sekretariat Rp 110.000.000, makan minum staf harian Rp 43.000.000, jasa servis mobil Rp 10.000.000, hingga transportasi tiket pulang-pergi dan lumpsum Forkopimda pada ajang Pekan Olahraga Nasional XXI sebesar Rp 25.000.000.

Selain itu, terdapat belanja perlengkapan cabang olahraga yang lolos PON pada Pelatda PON Maluku Utara sebesar Rp 100.000.000, belanja BBM kontingen selama PON XXI Aceh 2024 sebesar Rp 60.000.000, serta biaya pemeriksaan kesehatan atlet dan kontingen Rp 60.000.000.

Tak hanya itu, belanja kegiatan internal seperti rapat rutin, rapat koordinasi, media publikasi Rakerda, hingga makan minum dan snack kegiatan Rakerda KONI juga masuk dalam daftar pertanggungjawaban yang dinilai tidak lengkap.

‎Temuan ini, pentingnya akuntabilitas dan kelengkapan administrasi dalam pengelolaan dana hibah daerah yang bersumber dari APBD. Pasalnya, sebagian besar item yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan operasional dan kegiatan KONI Maluku Utara sepanjang 2024, termasuk persiapan dan pelaksanaan PON XXI Aceh–Sumut.

‎Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut.

‎“Untuk penyelidikan kasus KONI sudah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang,” tegas Matheos saat di konfirmasi Selasa (24/2/2026) kemarin.

‎Sementara itu, mantan Ketua KONI Maluku Utara, Djasman Abubakar, dipastikan akan segera dipanggil. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dalam waktu dekat.

‎“Untuk ketua KONI belum diperiksa, sementara diagendakan untuk pemeriksaan,” tandasnya.

Ia menegaskan penyelidikan masih terus berjalan. Tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang diperiksa akan bertambah, termasuk pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini