Keji! Jaringan Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Dibongkar, 12 Tersangka Diciduk Bareskrim
JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka dan menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban praktik ilegal tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari Laporan Polisi Nomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/Bareskrim Polri tertanggal 21 November 2025.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti komitmen negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya bayi dan anak.
“Sebanyak 12 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari delapan orang perantara dan empat orang tua kandung. Selain itu, tujuh bayi berhasil diselamatkan. Ini bukan angka kecil karena menyangkut nyawa dan masa depan anak-anak,” tegas Nunung, Rabu (25/2/2026).
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak 2024 dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia.
“Pengungkapan TPPO dengan modus memperjualbelikan bayi ini terjadi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” jelasnya.
Menurut Nurul, jaringan ini memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan TikTok untuk menawarkan bayi kepada calon pengadopsi. Bayi yang diperjualbelikan sebagian berasal dari hubungan di luar pernikahan dan diserahkan oleh orang tua kandung kepada perantara untuk dijual.
Penyidik menemukan penggunaan dokumen palsu atau surat keterangan kelahiran, transaksi lintas daerah, serta perantara yang terorganisir dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, aparat telah memeriksa 60 saksi, termasuk ahli pidana, pihak rumah sakit, serta perbankan.
Dari 12 tersangka, delapan orang berperan sebagai perantara yang beroperasi di berbagai wilayah, sementara empat lainnya merupakan orang tua kandung bayi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 21 unit telepon genggam, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta satu tas perlengkapan bayi.
Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 455 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Pengungkapan kasus ini mendapat dukungan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Saat ini, tujuh bayi korban telah menjalani asesmen dan berada dalam perlindungan negara.
Polri mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik adopsi ilegal dan menempuh prosedur resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














Tinggalkan Balasan