Praktisi Hukum Desak APH Usut Tunjangan DPRD di 10 Kabupaten Kota

Hairun Rizal (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hairun Rizal, melontarkan desakan keras kepada aparat penegak hukum (APH) di seluruh kabupaten/kota agar tidak tinggal diam terhadap dugaan tindak pidana korupsi tunjangan anggota DPRD.

‎Menurut Hairun, langkah Kejaksaan Tinggi yang telah melakukan penyelidikan di tingkat provinsi harus menjadi alarm serius bagi Kejaksaan Negeri dan jajaran Reskrim Polres di 10 kabupaten/kota di Maluku Utara.

“Jangan tunggu laporan. Jangan pura-pura tidak tahu. Kejaksaan Negeri dan Polres harus bergerak sekarang juga,” tegas Hairun, saat di konfirmasi, Rabu (4/3/2026).

‎Ia menyoroti bahwa sejak dilantik pada periode 2019–2024, para anggota DPRD telah menerima berbagai hak keuangan, mulai dari gaji pokok hingga tunjangan transportasi dan perjalanan dinas. Nilainya tidak sedikit dan bersumber dari uang rakyat.

“Semua anggota DPRD menerima tunjangan. Pertanyaannya, apakah proses pengajuan dan pencairannya sudah sesuai aturan? Kalau ada kejanggalan sekecil apa pun, itu harus diusut tuntas,” ujarnya.

Hairun meminta aparat penegak hukum bersikap tegas dan profesional. Jika ditemukan indikasi ketidakwajaran, ia mendesak agar segera diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) serta memanggil pimpinan DPRD, sekretaris dewan (Sekwan), dan bendahara untuk dimintai pertanggungjawaban.

‎“Kalau ada bukti awal, jangan ragu terbitkan sprindik. Panggil dan periksa semua yang terlibat. Jangan ada yang kebal hukum,” katanya.

‎Ia menegaskan, korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang tidak boleh ditangani dengan cara biasa. Sikap pasif dan menunggu aduan, menurutnya, hanya membuka ruang pembiaran.

“Korupsi merugikan keuangan negara dan perekonomian daerah. Yang paling dirugikan adalah rakyat. Uang yang seharusnya untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa habis hanya untuk memperkaya segelintir orang,” tandasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa publik kini semakin kritis dan tidak mudah dibungkam. Karena itu, transparansi dan keberanian aparat dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran DPRD akan menjadi ujian integritas penegakan hukum di Maluku Utara.

‎“Ini soal keberanian dan komitmen. APH harus buktikan bahwa mereka berdiri di pihak rakyat, bukan melindungi kepentingan kekuasaan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini