Aktivis Malut Dukung Aksi 1.200 Massa di Obi, Desak Harita Nickel Hentikan Aktivitas di Lahan Warga

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas (Foto/istimewa)

HALSEL – Polemik dugaan penggunaan lahan milik warga tanpa izin oleh perusahaan tambang di Pulau Obi kembali memanas. Aktivis Maluku Utara mendesak PT Trimega Bangun Persada (TBP) yang merupakan bagian dari Holding Group Harita Nickel, untuk segera membuktikan legalitas penggunaan lahan seluas 6,5 hektare milik warga Desa Soligi, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Lahan tersebut diketahui merupakan milik Alimusu, warga Desa Soligi. Dugaan penggunaan lahan tanpa izin sah dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Alan Ilyas, menegaskan perusahaan wajib membuktikan dasar hukum penggunaan lahan tersebut sebelum melakukan aktivitas apapun.

“Penggunaan lahan tanpa izin pemilik yang sah adalah pelanggaran serius terhadap hukum. Karena itu PT TBP sebagai bagian dari Harita Nickel wajib membuktikan secara legal sebelum melakukan aktivitas di atas lahan tersebut,” tegas Alan, Jumat ([13/3/2026).

‎Ia juga mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa setiap pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak terlebih dahulu sebelum memulai kegiatan operasional pertambangan.

Menurut Alan, persoalan ini memicu kemarahan publik dan solidaritas dari berbagai organisasi di Maluku Utara. Bahkan rencana aksi besar-besaran dengan melibatkan sekitar 1.200 massa di Pulau Obi disebut sebagai bentuk perlawanan masyarakat terhadap dugaan ketidakadilan tersebut.

“Aksi yang direncanakan oleh rekan-rekan di Halmahera Selatan merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, selama dilakukan secara damai dan tidak anarkis,” katanya.

‎Ia menilai rencana boikot aktivitas perusahaan merupakan bentuk tekanan ekonomi yang sah dalam ruang demokrasi untuk menuntut keadilan bagi masyarakat pemilik lahan.

Secara sosial, Alan menyebut kasus ini menggambarkan ketimpangan relasi kuasa antara korporasi besar dan masyarakat lokal di Pulau Obi.

“Fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan relasi kuasa antara korporasi besar dan masyarakat lokal. Sumber penghidupan warga, seperti keluarga Alimusu, tidak boleh dikorbankan demi akumulasi modal perusahaan,” ujarnya.

Alan menegaskan bahwa bagi masyarakat lokal, tanah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga identitas, ruang hidup, serta bagian dari keberlanjutan kehidupan mereka.

Ia juga menyoroti keterlibatan sejumlah organisasi seperti GMNI, PII, dan kelompok masyarakat lainnya dalam rencana aksi tersebut.

Menurutnya, hal ini mencerminkan adanya ketidakpercayaan publik terhadap jalur mediasi formal yang selama ini disediakan oleh pemerintah daerah maupun DPRD Kabupaten Halmahera Selatan.

“Mobilisasi massa menjadi pilihan karena masyarakat menilai saluran mediasi formal tidak lagi efektif. Ini bentuk politik jalanan yang sah dalam demokrasi,” katanya.

‎Lebih lanjut, ia mengatakan tuntutan pencabutan izin perusahaan yang diarahkan kepada Presiden Prabowo Subianto menunjukkan harapan masyarakat agar negara benar-benar hadir sebagai pelindung rakyat.

“Negara harus berdiri di sisi rakyat, bukan hanya menjadi fasilitator investasi bagi korporasi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini