Polres Halmahera Selatan Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Ternate

Polres Halmahera Selatan serahkan barang bukti rokok ilegal ke Penyidik Kantor bea dan cukai Ternate (Foto/istimewa)

HALSEL – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menyerahkan perkara beserta barang bukti dugaan tindak pidana perdagangan dan cukai rokok ilegal ke Penyidik Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ternate.

Pelimpahan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/I/2026/Polsek Pulau Bacan/Polres Halmahera Selatan, tertanggal 28 Januari 2026.

Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan menjelaskan, penyerahan perkara dilakukan pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIT, bertempat di Kantor Polsek Pulau Bacan.

“Perkara ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/01/I/2026/Polsek Pulau Bacan, tanggal 28 Januari 2026,” ujar Hendra saat di konfirmasi, Sabtu (31/1/2026).

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan seorang terlapor berinisial R alias Ikbal, yang diduga melakukan tindak pidana perdagangan dan/atau pelanggaran cukai rokok.

Terlapor disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara ini berupa: 2 paket berisi 50 slof rokok merek Double Happines
‎2 paket berisi 50 slof rokok merek Huangheleo 1 paket berisi 25 slof rokok merek Yuxi 2 paket berisi 50 slof rokok merek Liqun.

Selanjutnya, seluruh berkas perkara dan barang bukti telah diserahkan kepada pihak Bea Cukai Ternate untuk proses hukum lebih lanjut sesuai kewenangan.

“Kami menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku,”tandasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini