Kejati Malut Teken MoU dengan PT Antam dan BLK, Dorong Penegakan Hukum dan Pemberdayaan Sosial
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama PT Aneka Tambang (Antam) dan Balai Latihan Kerja (BLK). Kerja sama ini mencakup dua aspek penting, yakni pendampingan hukum di sektor pertambangan dan pelaksanaan sanksi sosial sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang akan berlaku tahun 2026.
Kepala Kejati Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi menyampaikan, MoU dengan BLK difokuskan pada penerapan sanksi sosial terhadap pelaku kejahatan. Melalui kerja sama ini, terpidana nantinya tidak hanya menjalani hukuman pidana, tetapi juga mendapat pelatihan keterampilan yang bermanfaat untuk wirausaha maupun masuk ke dunia kerja.
“Dengan pola ini, selesai menjalani pelatihan, mereka punya kompetensi dan keterampilan. Ini penting agar sanksi sosial benar-benar mendidik dan membuka peluang baru,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).
Sementara itu, Direktur pengembangan usaha ANTAM Dewa Wirataya mengatakan,perjanjian dengan PT Antam merupakan perpanjangan kerja sama sebelumnya, di mana Kejati Maluku Utara bersama Kejaksaan Negeri Halmahera Timur berperan memberikan pendampingan hukum dalam operasional usaha pertambangan.
Pihak PT Antam menegaskan, sebagai korporasi dengan kompleksitas tinggi di sektor pertambangan, pendampingan hukum sangat diperlukan untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Selama ini kerja sama berjalan baik. Datun Kejati Malut banyak membantu, mulai dari legal opini hingga pemahaman regulasi yang kami butuhkan,” ungkap perwakilan PT Antam.
Di sisi lain,kepala balai pelatihan fokasi dan produktifitas Kota Ternate Abdul Azis menyambut baik kerja sama tersebut karena sejalan dengan moto baru Kementerian Ketenagakerjaan, yakni menjadi “rumah tumbuh bersama.”
“Kami wajib memberikan pelatihan kepada siapa pun yang ingin memperoleh kompetensi dan keterampilan. Termasuk mereka yang menjalani sanksi sosial, agar setelah keluar bisa mandiri,” kata pihak BLK.
Kejati Maluku Utara menegaskan bahwa kerja sama dengan dua lembaga tersebut merupakan langkah nyata dalam mendorong penegakan hukum yang humanis serta mendukung kesejahteraan masyarakat Maluku Utara melalui tata kelola pertambangan yang baik.













Tinggalkan Balasan