Polisi dan JPU Gelar Rekonstruksi Kasus Curas di Ternate, Tersangka Peragakan 3 Lokasi Aksi

Polisi dan Jaksa gelar rekonstruksiasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di toko Endang (IN/Kierahapost)

TERNATE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate dan Jaksa penunt umum menggelar rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang dilakukan oleh tersangka Rifaldi Abdullah alias Rifal, di tiga lokasi berbeda di Kota Ternate, Kamis (9/10/2025).

‎Tiga lokasi tersebut yakni Toko Endang, Toko Rizki, dan Toko Alinzam. Rekonstruksi ini dipimpin langsung oleh KBO IPDA Soedharmono, bersama tim penyidik yang terdiri dari Bripka Amir Mahmud, Brigpol Gerad Deni Pattiasina, Brigpol Ilham Nurhidayat, Brigpol Astried Hertiningsih, dan Briptu Galang Ramadhan.

‎Kasat Reskrim Polres Ternate Bakry Syahruddin menjelaskan, kegiatan rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi petunjuk jaksa dan memperjelas kronologi tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan (2) ke-4 KUHPidana.

‎Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut dilakukan tersangka terhadap korban Siswanto Domili, SKM, pada Jumat 25 Juli 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di dalam Toko Alinzam, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah.

‎Dalam rekonstruksi yang juga melibatkan jaksa peneliti, tersangka memperagakan sejumlah adegan, mulai dari mengambil parang di bagasi sepeda motor, memanjat tiang listrik untuk naik ke lantai tiga toko, hingga mencongkel pintu dan mengambil uang tunai di meja kasir.

‎Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ternate, Joice Amelia Ussu, membenarkan kegiatan rekonstruksi tersebut. Ia mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi penting untuk memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, saksi, dan barang bukti yang ditemukan penyidik.

‎”Rekonstruksi dilakukan agar jaksa peneliti dapat menilai apakah rangkaian perbuatan tersangka sudah sesuai dengan hasil penyidikan. Hasilnya akan menjadi bahan dalam penyusunan berkas perkara sebelum tahap pelimpahan ke pengadilan,” ujar Joice.

‎Sekedar diketahui, tersangka Rifaldi Abdullah (25 tahun), warga Desa Tanjung Jere, Kabupaten Halmahera Selatan, mengaku melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri dengan bermodalkan sebilah parang.

‎Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, serta hasil dokumentasi rekonstruksi di tiga lokasi kejadian.

‎Kasus pencurian dengan kekerasan ini kini masih dalam proses pelengkapan berkas perkara oleh penyidik Satreskrim Polres Ternate sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ternate.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini