Hendra Karianga Sebut Laporan IDI Malut terhadap Sekwan Halbar Tidak Penuhi Unsur Pidana
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Hendra Karianga menilai laporan Ikatan Dokter Indonesia terhadap Sekretaris DPRD Halmahera Barat, M Syarif Ali ke Polres Ternate atas dugaan pencemaran nama baik tidak memenuhi unsur pidana maupun fitnah.
Menurut Hendra, pernyataan yang dipersoalkan dalam grup WhatsApp internal DPRD Halbar itu masih bersifat kritik terhadap kinerja dan tidak mengandung unsur fitnah.
“Kan tidak ada kata-kata yang aneh-aneh dan itu normatif. Pertanyaannya, di mana letak fitnah dan pencemaran nama baiknya. Saya kira itu tidak ada masalah,” kata Hendra, Kamis (21/5/2026).
Pengacara senior di Maluku Utara itu menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, sebuah pernyataan baru dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik apabila memenuhi unsur menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan yang tidak benar dan disebarluaskan secara sengaja.
“Kalau itu bentuk kritik terhadap pelayanan atau kedisiplinan, tentu harus dilihat secara objektif. Jangan semua kritik langsung dianggap fitnah,” ujarnya.
Sekadar diketahui, kasus tersebut bermula pada Rabu, 13 Mei 2026 sekitar pukul 14.13 WIT. Saat itu sejumlah dokter spesialis RSUD Jailolo yang baru tiba di Pelabuhan Dufa-Dufa, Ternate, menerima kiriman tangkapan layar percakapan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.
Merasa profesi dan nama baik mereka dicemarkan, para dokter kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Ternate untuk membuat laporan resmi terhadap Sekwan DPRD Halbar.
Dalam screenshot percakapan yang beredar, terdapat kalimat yang berbunyi:
“Kelakuan sebagian dokter di RSUD Jailolo ini tiap hari belum jam pulang dorang bergerombolan kabur duluan ke Ternate, dengan alasan buka praktik. Menuntut insentif dibayarkan duluan, sampai korbankan gu setwan, tapi begini rupanya kelakuan dokter spesialis kita.”Bangsat.
Pernyataan tersebut kemudian memicu reaksi dari para dokter spesialis yang merasa dirugikan dan melaporkannya ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.









Tinggalkan Balasan