Kejari dan Pemkot Ternate Perkuat Sinergi Penanganan Masalah Hukum
TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, dan Wali Kota Ternate, Dr. M. Tauhid Soleman, M.Si, di Ruang Rapat Kantor Wali Kota Ternate, Rabu (24/6/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa mengatakan, kerja sama ini merupakan bentuk komitmen Kejari Ternate dalam mendukung pemerintah daerah melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN).
“Melalui kesepakatan bersama ini, Kejari Ternate siap memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kota Ternate sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Syamsidar.
Menurutnya, ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, pendampingan hukum, pemberian pendapat hukum atau legal opinion, hingga mediasi dalam penyelesaian sengketa.
“Kami berharap kerja sama ini dapat membantu pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan menyelesaikan berbagai persoalan hukum secara tepat, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ternate atas dukungan dan sinergi yang terus dibangun bersama pemerintah daerah.
“Kerja sama ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Ternate, terutama dalam memberikan kepastian hukum terhadap berbagai kebijakan dan program pembangunan yang dijalankan pemerintah daerah,” ungkap Tauhid.
Ia menambahkan, pendampingan hukum dari Kejari Ternate juga diharapkan dapat membantu upaya penyelamatan aset dan keuangan daerah serta meminimalisir potensi sengketa hukum yang dapat menghambat pelaksanaan program pemerintah.
Selain penanganan masalah hukum, kedua belah pihak juga sepakat meningkatkan kompetensi sumber daya manusia melalui kegiatan seminar, workshop dan sosialisasi di bidang hukum.
Nota Kesepakatan Bersama tersebut berlaku selama satu tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua pihak.










Tinggalkan Balasan