Polres Ternate Musnahkan 15 Ribu Botol Miras dan 5,6 Kg Ganja di HUT Bhayangkara ke-80

Kapolres Ternate pimpin pemusnaham 15 Ribu Botol Miras dan 5,6 Kg Ganja di HUT Bhayangkara ke-80 (Foto/istimewa)

TERNATE – Polres Ternate memusnahkan 15.771 botol minuman keras (miras) ilegal berbagai jenis serta barang bukti narkotika berupa 5.650 gram ganja dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80, Rabu (1/7/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Mapolres Ternate itu merupakan hasil pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Juni 2026.

Selain ganja seberat 5.650 gram, polisi juga memusnahkan 380 gram batang ganja serta empat alat isap sabu yang disita dari sejumlah perkara narkotika.

‎Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras tradisional jenis cap tikus dalam bentuk botol maupun kemasan, serta berbagai merek minuman beralkohol ilegal lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan berbagai kasus yang dilakukan jajaran Polres Ternate selama enam bulan terakhir,” kata Anita.

Menurutnya, jika dihitung berdasarkan nilai ekonominya, total barang bukti miras yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp 1.346.607.000.

‎Kapolres menegaskan, keberhasilan mengungkap dan menyita barang bukti tersebut menjadi bukti komitmen Polres Ternate dalam memberantas peredaran miras ilegal maupun narkotika yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Ternate dalam menekan angka peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum kami. Penyitaan barang-barang terlarang ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal maupun penyalahgunaan narkotika.

‎”Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi mengganggu kamtibmas. Kami juga berharap masyarakat menjauhi minuman keras karena kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminal. Menjaga keamanan merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dalam pemusnahan tersebut, barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ribuan botol miras dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemusnahan barang bukti ini menjadi simbol komitmen Polres Ternate dalam penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal dan narkotika, sekaligus sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari dampak negatif kedua jenis kejahatan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini