Kajati Terima Silaturahmi Kepala BNN Provinsi Maluku Utara

Foto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menerima kunjungan silaturahmi Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirza Alwi (Dok/istimewa)

TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari, menerima kunjungan silaturahmi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirza Alwi, beserta jajaran di Ruang Kerja Kajati Maluku Utara, Kamis, Kamis (16/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kajati Maluku Utara didampingi Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Dedyng Wibianto Atabay. Pertemuan berlangsung hangat dan penuh keakraban sebagai bagian dari penguatan sinergi dan koordinasi antarlembaga.

Kajati Maluku Utara, Sufari, mengatakan silaturahmi ini menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan BNN Provinsi Maluku Utara, terutama dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Sinergi antarlembaga merupakan kunci dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dengan BNN Provinsi Maluku Utara dalam upaya pencegahan maupun pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar Sufari.

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirza Alwi, menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara. Menurutnya, kolaborasi yang baik antarpenegak hukum sangat penting untuk menghadapi berbagai tantangan dalam pemberantasan narkotika.

“Kami berharap hubungan baik yang telah terjalin selama ini terus diperkuat sehingga langkah-langkah penegakan hukum dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di Maluku Utara dapat berjalan lebih optimal,” kata Mirza.

Melalui pertemuan tersebut, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan BNN Provinsi Maluku Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerja sama dalam mendukung penegakan hukum yang terpadu serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini