Kejari Ternate Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Koperasi Andalan ke Tahap Penyelidikan
TERNATE – Kejaksaan Negeri Ternate resmi meningkatkan penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Koperasi Andalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate ke tahap penyelidikan.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggelapan dana retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama dengan estimasi kerugian daerah mencapai sekitar Rp 400 juta.
Langkah Kejari tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Tahun 2022 dan 2023 yang menemukan adanya dugaan setoran retribusi pelayanan tempat usaha di Pasar Gamalama yang tidak masuk ke kas daerah sebagaimana mestinya.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, melalui Kepala Seksi Intelijen, Andi Hamzah Kusumaatmaja,
mengatakan,penanganan perkara yang sebelumnya masih dalam tahap pengumpulan data (puldata) kini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
”Kasus tersebut sudah naik ke tahap penyelidikan. Sejumlah saksi juga sudah kami periksa,” kata Andi saat di konfirmasi, Senin (20/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, tim penyelidik Bidang Intelijen Kejari Ternate telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan dana retribusi tersebut.
Salah satu saksi yang telah diperiksa adalah mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Ternate, Nandi Naser, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate.
“Kami memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana retribusi tersebut,”ujarnya.
Penyidik juga akan menelusuri aliran dana serta mengumpulkan alat bukti guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan pendapatan daerah yang seharusnya disetorkan ke kas pemerintah, namun diduga justru disalahgunakan.
“Jika terbukti, para pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Penyelidikan masih terus berlangsung dan Kejari Ternate belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,”tandasnya.





Tinggalkan Balasan