Kejati Maluku Utara Perpanjang Penahanan Aliong Mus 40 Hari
TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi memperpanjang masa penahanan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, selama 40 hari dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu.
Perpanjangan penahanan dilakukan oleh penuntut umum dan mulai berlaku sejak 16 Juli 2026. Langkah tersebut diambil karena tim penyidik masih merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum untuk diteliti.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Matheos Matulessy, membenarkan adanya perpanjangan penahanan terhadap Aliong Mus.
“Intinya penahanan Aliong Mus sudah diperpanjang oleh penuntut umum selama 40 hari sejak tanggal 16 Juli 2026.Mengenai pemberkasan, tim penyidik masih merampungkan semua hasil pemeriksaan untuk menjadi berkas perkara yang akan dikirim dan diteliti oleh penuntut umum,” ujar Matheos saat di konfirmasi, Senin (20/7/2026).
Sebelumnya, Kejati Maluku Utara resmi menahan Aliong Mus pada Jumat, 26 Juni 2026, usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023.
‎Dalam proses penyidikan, penyidik menduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 8 miliar akibat berbagai penyimpangan, mulai dari pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, dugaan pengondisian proyek, hingga penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai peruntukannya.
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu menjadi perhatian publik karena nilai proyek yang besar serta dugaan praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Sebelum menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati lebih dahulu menjerat tiga orang lainnya, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno yang merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
“Kami menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan. Selain menuntaskan pemberkasan terhadap para tersangka, penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu tersebut,”tandasnya.




Tinggalkan Balasan