Dinas PUPR Kota Ternate Diduga Lalai Bayar Pajak Kendaraan Dinas

Salah satu kendaraan dinas roda dua berplat merah diduga milik Dinas PUPR Kota Ternate (Istimewa)

TERNATE – Ketaatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor dipertanyakan publik.

Pasalnya, salah satu kendaraan dinas roda dua berplat merah dengan nomor polisi DG 3205 KT diketahui sudah tidak memperpanjang masa berlaku pajak sejak Desember 2019 lalu.

Pantauan media di lapangan Selasa (23/9/2025), sepeda motor dinas tersebut tampak terparkir di depan kantor Dinas PUPR Kota Ternate. Dari pengamatan, stiker masa berlaku pajak kendaraan terlihat telah kedaluwarsa lebih dari lima tahun.

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya mengenai komitmen pemerintah daerah dalam memberikan contoh kepada masyarakat terkait kepatuhan membayar pajak kendaraan bermotor. Padahal, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting bagi pendapatan asli daerah (PAD).

Salah satu warga, Rafik, saat dikonfirmasi, mengaku heran dengan sikap Dinas PUPR Kota Ternate yang terkesan abai terhadap kewajiban tersebut.

“Pajak kendaraan masyarakat ditagih terus, kalau telat bisa ditilang. Ini kendaraan dinas kok malah tidak dibayar pajaknya sejak lama. Samsat harus turun tangan,”tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini