eLKAPI Tantang Polda Maluku Utara Tuntaskan Kasus Penjualan Ilegal 90 Ribu Ton Nikel PT WKM

eLKAPI Maluku Utara gelar aksi kasus PT WKM (Istimewa)

TERNATE – Lembaga Kajian dan Advokasi Pertambangan Indonesia (eLKAPI) Maluku Utara menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara untuk serius menuntaskan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel oleh PT. Wana Kencana Mineral (WKM).

Koordinator Riset dan Edukasi eLKAPI Maluku Utara, Juslan J Latif, menegaskan kasus tersebut merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga melibatkan aktor-aktor besar di balik industri tambang.

“Kami menduga penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel ini tidak mungkin berjalan tanpa keterlibatan birokrat dan oligarki tambang. Karena itu, kami menganggap ini sebagai kejahatan luar biasa yang harus segera diungkap dan diadili,” tegas Juslan, Jumat (26/9/2025).

eLKAPI mengajukan empat tuntutan terkait kasus tersebut:

1. Mendesak Kapolda Maluku Utara segera menangkap dan memproses hukum Direktur PT. WKM.

2. Mengungkap aktor lokal yang diduga terlibat dalam transaksi penjualan ore nikel.

3. Meminta Kementerian ESDM mencabut IUP PT. WKM serta mengevaluasi kinerja Inspektur Tambang Maluku Utara.

4. Meminta Kapolri, KPK, dan Kejagung turun tangan membongkar praktik mafia dan korupsi tambang yang diduga melibatkan birokrasi serta pemodal besar.

Menurut Juslan, sikap tegas aparat hukum menjadi ujian penting bagi komitmen negara dalam memberantas mafia tambang di Maluku Utara.

“Kami berharap Polda Maluku Utara bisa menunjukkan komitmennya dengan mengungkap kasus ini secara transparan dan adil demi kepentingan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!