Praktisi Hukum Soroti 92 IUP Tanpa Lelang di Maluku Utara

Pertambagan nikel di Maluku Utara (Istimewa)

TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, Mahri Hasan, menyoroti maraknya aktivitas pertambangan di daerah ini yang dinilai bermasalah dalam aspek perizinan.

Hal itu merujuk pada data resmi Minerba One Data Indonesia (MODI) yang mencatat sebanyak 92 Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral di Maluku Utara aktif dan diduga tanpa melalui proses lelang.

Dalam dokumen sistem modi kementrian ESDM sejumlah perusahaan tambang nikel hingga emas masih beroperasi meski berstatus Non-Clear and Clean (Non CNC). Beberapa nama besar yang tercantum di antaranya PT Agrabudi Baramulia Mandiri, PT Aneka Niaga Prima, hingga PT Aneka Tambang Resources Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut terdaftar sebagai pemegang IUP aktif dengan komoditas nikel, namun beroperasi diduga tanpa melewati prosese lelang dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang berlaku.

Tidak hanya itu, sejumlah perusahaan juga tercatat belum menunaikan kewajiban jaminan reklamasi dan pascatambang. Misalnya, PT Gane Tambang Sentosa, PT Riota Jaya Lestari, dan PT Smart Marsindo.

Meski demikian, perusahaan ini tetap mendapat persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2023. Dalam catatan, perusahaan tersebut tidak memiliki jaminan reklamasi maupun pascatambang, serta masih tercatat memiliki piutang.

Dari total 92 perusahaan, mayoritas bergerak di sektor nikel, disusul pertambangan emas, pasir laut, dan galena. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi lingkungan dan tata kelola pertambangan di Maluku Utara.

“Seharusnya pemerintah daerah maupun pusat lebih tegas dalam melakukan evaluasi IUP. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban, izinnya harus dicabut,” tegas Mahri, Jumat (3/10/2025).

Mahri menilai, keberadaan puluhan IUP yang tanpa lelang tersebut dapat menimbulkan potensi kerugian negara sekaligus menimbulkan dampak kerusakan lingkungan di Maluku Utara. Apalagi, sejumlah izin diketahui terbit setelah 2020, ketika pemerintah pusat sudah memperketat regulasi pertambangan mineral dan batubara.

Hingga berita ini diturunkan,Kepala Dinas ESDM Provinsi Maluku Utara, Haryanto Andili ketika di konfirmasi terkait 92 yang diduga tanpa lelang belum memberikan keterangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!