BNNP Maluku Utara Limpahkan Tahap II Kasus Dua Karyawan PT Harita MSP ke Kejati

TERNATE – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara resmi melimpahkan berkas perkara dan dua tersangka kasus narkotika jenis sabu dan ganja ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, setelah dinyatakan lengkap (P21).

‎Kedua tersangka merupakan karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, masing-masing berinisial A.T alias Akbar dan I.A.S alias Wangkep.

‎Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol Budi Mulyanto, mengatakan proses pelimpahan tahap II telah dilakukan pada 17 September 2025 setelah sebelumnya Kejati Malut menyatakan berkas perkara lengkap pada 4 September 2025.

‎”Kasus ini sudah P21 sejak 4 September, dan tahap II ke Kejati Malut dilakukan pada 17 September. Ada dua tersangka dalam kasus ini,” ujar Budi saat dikonfimasi, Selasa (7/10/2025).

‎Ia menjelaskan, kasus ini berawal dari informasi yang diterima BNN Provinsi Sumatera Utara pada Jumat, 9 Mei 2025, terkait pengiriman paket berisi narkotika dari Medan menuju Ternate menggunakan jasa ekspedisi.

‎”Paket tersebut dikirim ke salah satu instansi pemerintah di Ternate. Setelah kami telusuri, ternyata paket itu dikendalikan oleh A.T alias Akbar, karyawan PT Harita MSP di Pulau Obi,” ungkap Brigjen Budi.

‎Selanjutnya, pada Selasa, 13 Mei 2025, paket itu diterima oleh seorang security bernama Rudi M. Akhyar alias Udi, yang kemudian mengaku bahwa paket tersebut milik Akbar. Tim BNNP Malut segera melakukan penyelidikan dan bergerak ke Pulau Obi pada Rabu, 14 Mei 2025.

‎Saat dilakukan penggeledahan di mess tempat tinggal Akbar, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan lain. Dari hasil pemeriksaan, Akbar mengaku bekerja sama dengan rekannya I.A.S alias Wangkep yang juga karyawan di perusahaan yang sama.

‎Namun, saat dicari, Wangkep sempat melarikan diri. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Halmahera Selatan untuk melakukan pengejaran. Hingga akhirnya, Kamis, 15 Mei 2025 pukul 20.30 WIT, tim Satnarkoba berhasil menangkap Irawan alias Wangkep dan menyerahkannya ke BNNP Malut untuk proses penyidikan lebih lanjut.

‎Dari tangan Akbar, petugas menyita barang bukti berupa 51 gram sabu dan 777 gram ganja yang dikemas dalam beberapa plastik. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu, timbangan digital, ratusan plastik kemasan, uang tunai Rp206 ribu, serta satu unit telepon genggam.

‎Sementara dari Wangkep, disita dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba tersebut.

‎Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

‎Proses hukum terhadap keduanya sudah kami rampungkan, dan kini menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk tahap penuntutan,” tegas Brigjen Budi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!