Kejari Ternate Terima SPDP Kasus Laka Lantas dengan Tersangka Anggota Brimob

Kantor Kejaksaan Negeri Ternate (IN/Kierahapost)

TERNATE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus kecelakaan lalu lintas dengan tersangka seorang anggota Brimob Polda Maluku Utara, berinisial Bripda MRF.

Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar, membenarkan pihaknya telah menerima SPDP dari penyidik Polres Ternate.

“Benar, SPDP dengan tersangka MRF telah diterima oleh Penuntut Umum pada hari Senin kemarin,” ujar Aan, Selasa (14/10/2025).

Kasus ini berawal dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kelurahan Akehuda, Kota Ternate, pada Sabtu (4/10/2025). Dalam peristiwa tersebut, seorang mahasiswi Universitas Khairun (Unkhair) Ternate bernama Faida Sardi, asal Kabupaten Halmahera Selatan, meninggal dunia setelah ditabrak sepeda motor yang dikendarai oleh oknum anggota Brimob tersebut.

Menurut Aan, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Selanjutnya, Penuntut Umum akan berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan pengiriman berkas perkara dapat segera dilakukan,” tandasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pelaku merupakan aparat penegak hukum. Kejari Ternate memastikan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!