Kepala Kesbangpol Maluku Utara Bantah Isu Perjalanan Dinas Fiktif: Itu Hanya Catatan Perbaikan Inspektorat

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik  Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria (Istimewa)

TERNATE – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku Utara, Armin Zakaria, membantah adanya dugaan belanja fiktif dalam realisasi perjalanan dinas tahun anggaran 2025.

‎Isu tersebut mencuat setelah beredar informasi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Maluku Utara yang mencatat adanya kejanggalan dalam dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas senilai Rp 893.128.236.

‎Dalam dokumen berjudul Naskah Hasil Opname Kas dan Pemeriksaan SPJ Triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025, Inspektorat menemukan sejumlah dokumen yang belum lengkap, seperti Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), surat tugas, foto kegiatan, hingga rincian biaya penginapan.

‎Menanggapi hal itu, Armin menegaskan bahwa data yang beredar di media sosial tidak sepenuhnya benar. Menurutnya, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses rutin yang justru diminta langsung oleh pihak Kesbangpol.

‎“Pemberitaan yang lagi viral di medsos, datanya belum jelas. Itu catatan Inspektorat yang meminta Kesbangpol memperbaiki dokumen yang masih kurang,” ujar Armin, Sabtu (18/10/2025).

‎Ia menjelaskan, dokumen yang dimaksud masih perlu dilengkapi, seperti foto kegiatan dan surat tugas yang belum dilampirkan dalam SPJ.

‎“Pemeriksaan oleh Inspektorat itu atas permintaan saya, audit triwulan satu dan dua. Jadi bukan karena temuan, tapi saya minta dilakukan pemeriksaan rutin untuk memastikan dokumen SPJ benar-benar valid,” jelasnya.

‎Armin menambahkan, seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara wajib menyerahkan laporan keuangan setiap tiga bulan. Sebelum laporan tersebut diajukan ke Badan Keuangan, Inspektorat melakukan pengecekan terlebih dahulu.

‎“Kalau laporan belum lengkap, Inspektorat minta dilengkapi dulu. Jadi bukan fiktif, semua kegiatan ada dokumennya,” tandasnya.

‎Ia berharap masyarakat tidak salah menafsirkan hasil pemeriksaan Inspektorat yang sejatinya merupakan bentuk pengawasan internal demi memastikan tata kelola keuangan yang akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!