Polsek Oba Utara Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kantong Miras Cap Tikus di Sofifi
SOFIFI – Personel Polsek Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan, berhasil menggagalkan peredaran puluhan kantong minuman keras (miras) jenis cap tikus dalam operasi patroli rutin, Sabtu (1/11/2025).
Dalam aksi tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial HD dan D, beserta barang bukti dan kendaraan yang digunakan.
Kedua pelaku diamankan di area proyek pembangunan SMA Negeri 5 Tidore Kepulauan, Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya diketahui tengah berada di dalam mobil Toyota Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi DB 1271 FC, yang berisi puluhan kantong miras.
Kapolsek Oba Utara IPDA Suherlin, membenarkan penangkapan tersebut.
”Dari hasil pemeriksaan, personel kami berhasil menyita 35 kantong plastik berisi miras jenis cap tikus yang dikemas dalam satu tas besar. Diduga kuat, miras ini dibawa dari Kabupaten Halmahera Barat untuk diedarkan di wilayah Sofifi,” jelas Suherlin,Minggu (2/11/2025).
Ia menambahkan, kedua pelaku bersama barang bukti dan kendaraan telah diamankan di Mapolsek Oba Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ia menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek Oba Utara dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi sumber gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
“Kami akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan tegas agar masyarakat merasa aman dan nyaman,”tandasnya.
Dengan pengungkapan ini, Polsek Oba Utara berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran miras ilegal di wilayah hukum Kota Tidore Kepulauan.








Tinggalkan Balasan