Optimalisasi Pelaksanaan Keprotokolan, Kejati Maluku Utara Gelar Sosialisasi dan Persamaan Persepsi

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar kegiatan Sosialisasi dan Persamaan Persepsi (Foto/Istimewa) 

SOFIFI – Dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan keprotokolan dan komunikasi pimpinan,Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menggelar kegiatan Sosialisasi dan Persamaan Persepsi dengan tema “Optimalisasi Pelaksanaan Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan Melalui SOP Keprotokolan dan Komunikasi Pimpinan (FORKOMPIMDA) di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.”

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (6/11/2025) di Pondok Katu Ternate ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Administrasi (PKA) Angkatan IV Tahun 2025, atas nama Safri Abd. Muin, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Tata Usaha Kejati Maluku Utara.

Safri Abd. Muin selaku reformer menjelaskan sejumlah permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan tugas di bagian Tata Usaha, khususnya yang berkaitan dengan tata keprotokolan.

“Pelayanan keprotokolan di lapangan belum terselenggara secara maksimal sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-014/A/JA/08/2015. Salah satu penyebabnya karena informasi kegiatan sering kali disampaikan secara mendadak, sehingga perencanaan di lapangan tidak matang dan kerap membutuhkan improvisasi teknis,” ujarnya.

‎Mantan kasi Intel Kejari Tidore juga menyoroti aspek pengawasan terhadap tata tertib dan keamanan dalam perumusan bahan rencana pengamanan pimpinan di lingkungan Kejati Malut yang dinilai masih kurang efektif. Ia menekankan perlunya dukungan dan masukan dari seluruh pihak agar pelaksanaan tugas bagian Tata Usaha dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan Biro Adpim, Haryanto Ishak, S.H., dalam tanggapannya menegaskan pentingnya pembentukan Tim Efektif serta penyiapan evidence (bukti kegiatan) di setiap pelaksanaan tugas.

‎“SOP tidak hanya berfokus pada tata usaha, tetapi juga pada pelayanan keprotokolan, dokumentasi yang baik, pemanfaatan teknologi, serta penguatan kolaborasi dengan stakeholder internal maupun eksternal,” jelasnya.

‎Hal senada disampaikan oleh Kepala Tata Usaha Biro Adpim, Suhaeda Amin, yang menambahkan pentingnya pemetaan stakeholder secara jelas agar setiap tim, baik internal maupun eksternal, memahami peran dan tanggung jawabnya. Ia juga mendorong adanya pengkajian lanjutan terhadap rancangan aksi perubahan untuk mengoptimalkan pelaksanaan keprotokolan.

‎Sebagai penutup, kegiatan ini menyimpulkan bahwa perlu dirumuskan rancangan aksi perubahan yang mampu mengoptimalkan pelaksanaan keprotokolan sesuai SOP yang berlaku dan sejalan dengan persepsi seluruh stakeholder.

Acara tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan staf Kejati Malut, Kepala Bagian Perencanaan Biro Adpim, Kasubag Tata Usaha Biro Adpim, serta tim Protokol, Humas, dan Perencanaan Biro Adpim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!