Wakil Ketua DEMA IAIN Ternate Kritik Keras Pemprov Malut: Pembayaran DBH 2024 Dinilai Tebang Pilih
SOFIFI – Wakil Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) IAIN Ternate, Ibnu Haris kembali melontarkan kritik tajam kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara di bawah kepemimpinan Gubernur Sherly Tjoanda Laos terkait belum tuntasnya pembayaran tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) kabupaten/kota tahun anggaran 2024.
Melalui keterangan resmi yang diterima media ini, pada Selasa (18/11/2025), Ibnu menyebut penundaan dan ketimpangan realisasi DBH tersebut telah melanggar asas keadilan fiskal dan mengabaikan hak daerah atas pendapatan yang wajib disalurkan sesuai aturan.
Sebelumnya, Gubernur Sherly Tjoanda menyatakan bahwa Pemprov Malut akan membayar DBH 2024 sebesar Rp 15 miliar untuk tiap kabupaten/kota, bahkan mengklaim sebagian telah direalisasikan. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa penyaluran tersebut belum merata.
Hingga kini, baru dua daerah yang menerima pembayaran, yaitu Kabupaten Halmahera Utara (Halut) dan Halmahera Barat (Halbar). Sementara kabupaten/kota lainnya masih menunggu, termasuk Kabupaten Pulau Morotai yang masih memiliki tunggakan sebesar Rp 12,6 miliar, dan baru Rp 1,6 miliar yang dibayar pemerintah provinsi.
Ibnu Haris menilai kondisi tersebut sebagai bentuk ketidakadilan anggaran dan praktik yang berpotensi memunculkan diskriminasi fiskal antar-daerah.
”Pembayaran tunggakan DBH 2024 tidak boleh dilakukan secara tebang pilih. Ketika hanya Halut dan Halbar yang dibayar sementara daerah lain menunggu tanpa kejelasan, maka ada praktik pilih kasih yang merugikan masyarakat,” tegas Ibnu.
Ia menekankan bahwa DBH merupakan hak konstitusional kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004 dan tidak boleh diperlakukan sebagai dana fleksibel oleh pemerintah provinsi.
Menurutnya, keterlambatan penyaluran DBH tidak hanya mencederai prinsip kepastian hukum, tetapi juga berdampak langsung pada terhambatnya pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan oleh daerah.
“Pulau Morotai menunggu anggaran 12,6 miliar untuk menopang berbagai sektor. Ketika dana itu tertahan, pembangunan otomatis terhenti dan masyarakat yang paling dirugikan,” paparnya.
Ibnu juga menyoroti lemahnya komitmen Pemprov Malut terhadap transparansi, akuntabilitas, serta prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami mahasiswa akan terus mengawal persoalan ini. Jika Pemprov Malut tidak segera menyelesaikan kewajibannya, ruang protes yang lebih luas akan kami tempuh,” tegasnya.
Kisruh keterlambatan pembayaran DBH 2024 ini menjadi indikator bahwa tata kelola keuangan di tingkat provinsi perlu dibenahi secara serius. Janji pembayaran Rp 15 miliar per kabupaten/kota, kata Ibnu, tidak boleh berhenti di tataran wacana dan tidak boleh hanya menguntungkan sebagian daerah.
”Kami menegaskan bahwa pemerataan dan kepatuhan hukum adalah syarat mutlak untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan pembangunan berjalan adil di seluruh wilayah Maluku Utara,“pungkasnya.









Tinggalkan Balasan