Pemprov Maluku Utara Jadwalkan Penyerahan SK PPPK pada 1 Desember di Sofifi
SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada 1 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Total penerima SK pada tahap ini mencapai 648 orang, terdiri dari 551 PPPK Lulusan Tahap II Formasi 2024, serta 97 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.
“PPPK penuh waktu itu sistemnya seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah atau Standar Belanja Umum (SBU),” ujar Zulkifli,Minggu (30/11/2025).
Ia menyebutkan, standar upah PPPK paruh waktu rata-rata berada pada kisaran Rp 1,5 juta, menyesuaikan kebijakan belanja umum Pemprov. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Maluku Utara mencapai 90 orang lebih, sementara total keseluruhan PPPK – baik paruh waktu maupun penuh waktu – dari 2019 hingga 2024 sudah mendekati 4.000 orang.
Ia menambahkan, pengangkatan PPPK tidak serta-merta bersifat permanen. Setiap pegawai tetap akan dinilai berdasarkan disiplin dan kinerja.
“PPPK tidak semerta-merta diakomodir. Jika dalam perjalanan mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka tetap akan diberikan sanksi, termasuk pemecatan,” tegasnya.







Tinggalkan Balasan