Pemprov Maluku Utara Jadwalkan Penyerahan SK PPPK pada 1 Desember di Sofifi

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian (Foto/IN/Kierahapost.com)

SOFIFI – Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan penyerahan Surat Keputusan (SK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan pada 1 Desember 2025 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Total penerima SK pada tahap ini mencapai 648 orang, terdiri dari 551 PPPK Lulusan Tahap II Formasi 2024, serta 97 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025.

Kepala BKD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Bian, menjelaskan, skema PPPK di lingkungan Pemprov terbagi menjadi dua kategori, yakni PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu, masing-masing memiliki mekanisme kontrak berbeda.

“PPPK penuh waktu itu sistemnya seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu mengikuti sistem upah yang ditetapkan pemerintah atau Standar Belanja Umum (SBU),” ujar Zulkifli,Minggu (30/11/2025).

‎Ia menyebutkan, standar upah PPPK paruh waktu rata-rata berada pada kisaran Rp 1,5 juta, menyesuaikan kebijakan belanja umum Pemprov. Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Maluku Utara mencapai 90 orang lebih, sementara total keseluruhan PPPK – baik paruh waktu maupun penuh waktu – dari 2019 hingga 2024 sudah mendekati 4.000 orang.

Terkait masa kerja, Zulkifli menegaskan bahwa kontrak PPPK penuh waktu berlaku selama 5 tahun, sedangkan PPPK paruh waktu memiliki masa kontrak 1 tahun.

‎Ia menambahkan, pengangkatan PPPK tidak serta-merta bersifat permanen. Setiap pegawai tetap akan dinilai berdasarkan disiplin dan kinerja.

‎“PPPK tidak semerta-merta diakomodir. Jika dalam perjalanan mereka melakukan pelanggaran atau kesalahan, maka tetap akan diberikan sanksi, termasuk pemecatan,” tegasnya.

Penyerahan SK pada 1 Desember besok diharapkan menjadi momentum peningkatan disiplin, etos kerja, dan profesionalisme seluruh PPPK yang bertugas di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!