Dana Reward Rp 1,7 Miliar Disoal, Pimpinan KPU Malut Diduga Langgar Instruksi Sekjen KPU-RI
SOFIFI – Dugaan pelanggaran dalam pengelolaan dana reward Bank penampung dana hibah Pemilihan Serentak 2024 menyeret jajaran pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara.
Sedikitnya lima pejabat KPU Provinsi Maluku Utara diduga mengabaikan instruksi resmi Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia terkait pemanfaatan dana reward Bank senilai Rp 1,7 miliar.
Kelima pejabat tersebut masing-masing Ketua KPU Provinsi Malut Mohtar Alting, Sekretaris KPU Kausar A. Hutari, Kepala Bagian KUL Djana Tjaayana, Kasubag Perencanaan, serta Bendahara KPU Malut.
Instruksi Sekjen KPU-RI sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1453/KU.07-SD/02/2024 tertanggal 16 April 2024 dan Surat Edaran Nomor 3740/RT.01.1-SD/05/2024 tertanggal 11 Oktober 2024, secara jelas mengatur bahwa dana reward Bank digunakan untuk penyediaan mess bagi Ketua, Anggota, dan ASN KPU Provinsi.
Namun dalam praktiknya, dana tersebut justru diduga digunakan untuk membeli tiga unit mobil jenis Suzuki Ertiga.
Pengadaan kendaraan tersebut memunculkan persoalan baru lantaran disebut tidak melalui mekanisme pleno penetapan oleh komisioner KPU Provinsi Maluku Utara.
Sumber internal menyebutkan, kebijakan pembelian kendaraan dilakukan tanpa dasar keputusan kolektif kolegial, sehingga dinilai bertentangan dengan prinsip tata kelola kelembagaan KPU.
Fakta ini semakin disorot publik karena dari total 38 KPU Provinsi di Indonesia, hanya KPU Provinsi Maluku Utara yang diduga tidak mematuhi instruksi Sekjen KPU-RI terkait pemanfaatan dana reward Bank Pemilihan Serentak 2024.
Kasua dugaan pengabaian instruksi dan penggunaan anggaran di luar peruntukan ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta membuka ruang pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan lembaga pengawas.






Tinggalkan Balasan