Janji Busuk Perusahaan, Warga Subaim Diduga Dikiminalisasi: Pemilik Lahan Diseret Pidana Saat Menuntut Hak
HALTIM – Ketika kewajiban kompensasi lahan dibiarkan membusuk lebih dari satu dekade, warga Desa Subaim justru diperlakukan seperti penjahat.
Alih-alih menyelesaikan janji, perusahaan malah membiarkan aparat hukum digunakan untuk menekan pemilik lahan yang menuntut haknya sendiri.
Aksi pemalangan yang dilakukan warga kini memasuki minggu kedua sejak dimulai pada 22 Januari 2026.
Pemalangan ini bukan aksi spontan, melainkan luapan kemarahan kolektif atas kewajiban kompensasi lahan yang tak pernah direalisasikan oleh PT ARA.
Kuasa hukum warga, Sofyan Sahril, SH, menegaskan, aksi tersebut adalah bentuk protes terbuka atas pengingkaran janji perusahaan yang berlangsung bertahun-tahun.
“Ini bukan aksi tiba-tiba. Ini reaksi atas hak yang diabaikan bertahun-tahun. Dialog sudah kami buka, kesabaran sudah habis, tapi realisasi nihil,” tegas Sofyan, Minggu (25/1/2026).
Menurut Sofyan, pihak perusahaan sebelumnya sempat menemui masyarakat dan menjanjikan penyelesaian kompensasi lahan. Namun janji itu tak lebih dari sekadar upaya meredam situasi.
“Janji itu hanya obat penenang. Setelah situasi tenang, janji dilupakan. Warga kembali dipaksa berjuang sendiri,” katanya.
Persoalan ini, lanjut Sofyan, berakar dari perjanjian tertulis tanggal 11 April 2013 antara perusahaan dan masyarakat pemilik lahan. Ironisnya, hingga hari ini isi perjanjian tersebut tidak dijalankan sama sekali.
Karena pengingkaran itu, warga telah menempuh jalur hukum perdata dengan mengajukan gugatan wanprestasi, yang sidang lanjutannya dijadwalkan pada Senin, 26 Januari 2026.
Namun di tengah proses hukum perdata yang sah dan terbuka, warga justru kembali dipukul dengan langkah hukum pidana.
Empat warga pemilik lahan dilaporkan ke polisi atas aksi pemalangan, yakni Kadim Ternate, Sofyan Sahril, Rahmat Alle, dan Arman Ebit, Ketua Karang Taruna Desa Subaim. Laporan tersebut dilayangkan oleh Ikmal Yasir pada 17 Januari 2026.
“Mereka ini pemilik lahan sah, bukan orang luar. Mereka menuntut haknya sendiri. Tapi yang terjadi justru kriminalisasi. Ini sangat mencederai rasa keadilan,” tegas Sofyan.
Langkah pidana ini, menurutnya, memperkuat dugaan masyarakat bahwa hukum digunakan sebagai alat tekanan, bukan sebagai sarana keadilan.
“Saat jalur dialog gagal, jalur perdata ditempuh.Tapi ketika posisi tawar warga mulai kuat, muncul laporan pidana. Ini pola yang berbahaya,” ujarnya.
Meski ditekan, warga Desa Subaim menyatakan tidak akan mundur. Aksi pemalangan akan terus dilakukan hingga perusahaan menunjukkan komitmen nyata, menyelesaikan kompensasi sesuai perjanjian, serta menghentikan langkah-langkah hukum yang dinilai memperkeruh konflik.
“Kami tidak anti-investasi. Tapi kami menolak diperlakukan seperti tamu di tanah sendiri. Hak kami harus dibayar, bukan dipidanakan,” tegas perwakilan warga.








Tinggalkan Balasan