Kejati Periksa Sekda Maluku Utara Kasus Korupsi WKDH Rp 2,7 Miliar

Samsudin Abdul Kadir (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara, Samsudin Abdul Kadir, dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022.

‎Pemeriksaan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Maluku Utara pada Senin (9/2/2026) itu menjadi bagian dari pengembangan kasus yang telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2,7 miliar.

Sekda Maluku Utara diperiksa sebagai saksi terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkungan Sekretariat Wakil Kepala Daerah.

“Saya diperiksa seputaran kasus anggaran mami dan WKDH, yang sebelumnya sudah ditetapkan dua orang tersangka,” kata Samsudin singkat usai pemeriksaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Utara, Matulessy, membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik masih terus mendalami aliran anggaran dalam perkara tersebut.

‎“Benar, hari ini ada pemeriksaan Sekda soal kasus WKDH,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejati Maluku Utara telah menetapkan Al Yasin sebagai tersangka. Penyidik juga menetapkan MAY, pejabat pada Sekretariat Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku Utara tahun 2022, sebagai tersangka lain.

‎Keduanya diduga berperan dalam penyalahgunaan anggaran makan minum dan perjalanan dinas Wakil Kepala Daerah yang berujung pada kerugian keuangan negara miliaran rupiah.

Kejati Maluku Utara menegaskan penyidikan perkara ini masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini