Polda Didesak Usut Dugaan Galian C Ilegal di Proyek Jalan Nasional
TERNATE – Polda Maluku Utara didesak mengusut tuntas dugaan pemanfaatan material galian C ilegal oleh PT Buli Bangun dalam proyek peningkatan ruas jalan nasional Weda – Mafa – Matuting–Saketa, Tahun Anggaran 2025 – 2026. Proyek tersebut berada di bawah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara.
Desakan ini disampaikan Fajrun Harun setelah adanya pengakuan operator alat berat dan warga sekitar yang menyebut material pasir dan batu diambil tanpa izin dari lokasi galian di Kecamatan Gane Barat.
Menurut Fajrun, material galian C yang diduga ilegal itu digunakan dalam pekerjaan peningkatan ruas jalan nasional Weda – Mafa – Matuting – Saketa.
Ia menegaskan, penggunaan material tambang tanpa izin dalam proyek yang bersumber dari anggaran negara dinilai mencederai integritas pembangunan infrastruktur.
“Aktivitas penggalian ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi pengambilan material,” ujar Fajrun, Senin (9/2/2026).
Fajrun menjelaskan, penggunaan material galian C tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 158 dan Pasal 161.
Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenai penyitaan barang bukti, perampasan keuntungan, serta sanksi pidana terkait kerusakan lingkungan.
Karena itu, ia meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera melakukan penelusuran terhadap aktivitas PT Buli Bangun di Kecamatan Gane Barat.
“Saya sarankan Polda Malut segera memanggil Direktur PT Buli Bangun serta PPK 2.3 BPJN Maluku Utara, Joone Seisi Manus, untuk diperiksa karena diduga lalai dalam pengawasan proyek peningkatan jalan nasional,” tegasnya.
Sementara itu, PPK 2.3 BPJN Maluku Utara, Joone Seisi Manus, saat dikonfirmasi terkait pengawasan pekerjaan belum memberikan tanggapan.
Direktur PT Buli Bangun, Reny Laos, juga masih dalam upaya konfirmasi wartawan terkait dugaan penggunaan material galian C ilegal tersebut.














Tinggalkan Balasan