Kajati Maluku Utara dan Jajaran Ikuti “Bincang Pagi” Persaja Bahas Plea Bargain

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengikuti kegiatan “Bincang Pagi (Foto/istimewa)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara mengikuti kegiatan “Bincang Pagi” yang diselenggarakan Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) melalui video conference, Rabu (11/2/2026).

‎Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kejati Maluku Utara bersama seluruh jaksa di lingkungan Kejati Maluku Utara dari ruang vicon Kejati.

Bincang pagi tersebut mengangkat tema “Mengawal Implementasi Plea Bargain dari Aspek Integritas dan Pengawasan.”

Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan itu Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana selaku Ketua Umum Persaja, serta Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Dr. Rudi Margono.

‎Dalam kegiatan tersebut dibahas mengenai penerapan plea bargain atau mekanisme pengakuan bersalah dalam sistem hukum pidana formil Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan implementasi KUHP dan KUHAP baru.

Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Matheos Matulessy mengatakan, kegiatan bincang pagi ini merupakan salah satu langkah Persaja dalam merespons implementasi aturan hukum baru agar terdapat keseragaman pemahaman di kalangan jaksa.

“Bincang pagi ini juga adalah salah satu respons Persaja dalam implementasi pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru sehingga terdapat keseragaman dan kesepahaman dalam pelaksanaannya, mengingat posisi penuntut umum sebagai navigator utama dalam pelaksanaan KUHAP dan KUHP baru,” ujar Matheos.

‎Ia menambahkan, aspek integritas dan pengawasan menjadi perhatian utama dalam pelaksanaan mekanisme plea bargain agar tidak disalahgunakan dalam penanganan perkara.

‎“Pelaksanaan plea bargain tidak boleh disalahgunakan dan tidak boleh ada praktik transaksional dalam penanganan perkara,” tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para jaksa memiliki pemahaman yang sama dalam mengawal implementasi sistem hukum pidana yang baru, sekaligus menjaga profesionalisme dan integritas dalam penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini