Jaksa Tuntut Tiga Terdakwa Korupsi Retribusi di Ternate, Hukuman Penjara hingga 2 Tahun 8 Bulan

Jaksa Penuntut Umum sidang kasus korupsi pengelolaan uang retribusi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Foto/istimewa)

TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Ternate menuntut tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan uang retribusi pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kota Ternate Tahun Anggaran 2022 hingga 2024.

‎Ketiga terdakwa yakni Lutfi Umahuk, Jamaludin Yusup, dan Hadi Hairudin dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga jaksa menuntut mereka dengan hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

‎Kasi Pidsus Kejari Ternate, Gerald Salhuteru, mengatakan tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

‎“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gerald saat di konfirmasi, Kamis (11/3/2026).

Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Lutfi Umahuk selama 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lutfi juga dituntut membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Lutfi juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 157.719.000 yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, terdakwa Jamaludin Yusup dituntut pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Jamaludin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 237.951.000 dengan batas waktu pembayaran paling lama satu bulan setelah putusan inkrah.

Sedangkan terdakwa Hadi Hairudin dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta dikenakan denda Rp 50 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain pidana penjara dan denda, Hadi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 59.939.000 yang harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sidang perkara korupsi tersebut akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini