Kajati Sisir Kasus Penyimpangan Beasiswa Rp 435 Juta di Halbar

Kepala Kejati Maluku Utara, Robertus Melchisedek Tacoy (Dok/Kierahapost.com)

HALBAR – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Robertthus Melchisedeck Tacoy, menyatakan akan menelusuri dugaan penyalahgunaan anggaran bantuan sosial berupa beasiswa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Tenaga Kerja Kabupaten Halmahera Barat tahun anggaran 2023.

Tacoy mengatakan, dirinya akan terlebih dahulu memeriksa laporan dugaan penyimpangan tersebut sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut. Ia mengaku belum dapat memberikan tanggapan secara pasti karena baru menjabat sebagai Kajati Maluku Utara.

Meski begitu, Jaksa dua bintang itu memastikan akan menelusuri sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani oleh pejabat kejaksaan terdahulu.

“Saya juga berencana menelusuri sejumlah kasus yang ditangani pejabat sebelumnya,” ujar Tacoy, Kamis (5/11/2026).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyaluran bantuan beasiswa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat. Dalam hasil pemeriksaan, bantuan sosial senilai Rp 435 juta diduga tidak memenuhi ketentuan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Maluku Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2023.

Berdasarkan dokumen pemeriksaan tersebut, terdapat 23 orang yang menerima bantuan beasiswa dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp 10 juta, Rp 15 juta, hingga Rp 20 juta. Bahkan, dua penerima masing-masing memperoleh bantuan sebesar Rp 100 juta.

Persoalan utama yang menjadi catatan BPK adalah tidak adanya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari seluruh penerima bantuan. Padahal, dokumen tersebut berkaitan dengan persyaratan penerima bantuan sosial.

Rincian penerima menunjukkan bantuan tersebut disalurkan kepada mahasiswa dengan jenjang pendidikan berbeda, mulai dari S1, S2, hingga S3. Dua penerima yang menempuh pendidikan S1 Kedokteran masing-masing memperoleh Rp 100 juta.

Adapun 23 penerima tersebut tercatat sebagai berikut:

  1. AFS, S1: Rp 10 juta.
  2. EB, S3: Rp 20 juta.
  3. EPE, S1: Rp 10 juta.
  4. FP, S2: Rp 15 juta.
  5. ARZ, S1: Rp 10 juta.
  6. ARS, S1: Rp 10 juta.
  7. KSK, S1: Rp 10 juta.
  8. MLT, S1: Rp 10 juta.
  9. ND, S1 Kedokteran: Rp 100 juta.
  10. CNS, S1: Rp 10 juta.
  11. AM, S1: Rp 10 juta.
  12. FU, S2: Rp 15 juta.
  13. NJAG, S1: Rp 10 juta.
  14. NF, S1: Rp 10 juta.
  15. SFGA, S1: Rp 10 juta.
  16. IP, S1: Rp 10 juta.
  17. DM, S1 Kedokteran: Rp 100 juta.
  18. RNS, S2: Rp 15 juta.
  19. WKM, S1: Rp 10 juta.
  20. AA, S1: Rp 10 juta.
  21. GVA, S1: Rp 10 juta.
  22. FOA, S1: Rp 10 juta.
  23. NS, S1: Rp 10 juta.

Besarnya bantuan yang diterima masing-masing mahasiswa, terutama dua penerima yang memperoleh Rp 100 juta, memunculkan pertanyaan mengenai dasar penetapan nominal bantuan tersebut.

Publik kini menunggu penjelasan mengenai mekanisme verifikasi calon penerima, proses seleksi, hingga pertimbangan pemerintah daerah dalam menetapkan besaran bantuan. Sebab, anggaran yang bersumber dari keuangan daerah semestinya dikelola secara transparan dan disalurkan sesuai ketentuan.

Persoalan ini juga menyoroti tanggung jawab Bagian Kesra dan Tenaga Kerja Halmahera Barat dalam memastikan seluruh persyaratan penerima bantuan telah terpenuhi sebelum anggaran dicairkan.

Temuan administrasi dalam LHP BPK tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Namun, hal itu menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran dalam proses penganggaran, penetapan penerima, maupun penyaluran dana.

Dengan pernyataan Kajati Maluku Utara yang berencana menelusuri perkara peninggalan pejabat sebelumnya, publik kini menunggu apakah dugaan penyimpangan beasiswa senilai Rp 435 juta tersebut akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini