BPK Temukan Kesalahan Anggaran Fantastis di RSUD Jailolo, Direktur dan Bupati Halbar Disorot

Kantor BPK Maluku Utara (Dok/istimewa)

HALBAR – Pengelolaan anggaran di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), menjadi sorotan serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kesalahan penganggaran belanja pegawai senilai Rp 5.740.700.000 atau lebih dari Rp 5,74 miliar pada Tahun Anggaran 2023.

Temuan tersebut bukan persoalan kecil. Nilai miliaran rupiah itu tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2023 Nomor 14.A/LHP/XIX.TER/5/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK mengungkap sejumlah pembayaran kepada tenaga non-ASN di RSUD Jailolo yang masuk dalam penganggaran belanja pegawai, padahal penganggarannya dinilai tidak sesuai dengan klasifikasi belanja berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan rincian temuan BPK, kesalahan penganggaran tersebut meliputi:

  1. Pembayaran jasa juru masak RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 75.900.000.
  2. Pembayaran jasa kebersihan kantor RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 424.350.000.
  3. Pembayaran honorarium perawat/bidan kontrak (Non-ASN) sebesar Rp 2.713.250.000.
  4. Pembayaran insentif dokter internship RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 176.000.000.
  5. Pembayaran jasa petugas laundry RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 34.500.000.
  6. Pembayaran jasa mobilisasi RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 37.950.000.
  7. Pembayaran insentif dokter ahli RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 990.000.000.
  8. Pembayaran insentif perawat anestesi RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 66.000.000.
  9. Pembayaran insentif dokter PTT RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 275.500.000.
  10. Pembayaran insentif dokter ahli RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 870.000.000.
  11. Pembayaran honorarium dokter umum PTT RSUD Jailolo (Non-ASN) sebesar Rp 77.250.000.

Dari rincian tersebut, pembayaran honorarium perawat dan bidan kontrak menjadi komponen terbesar, yakni mencapai Rp2,71 miliar. Sementara pembayaran insentif dokter ahli tercatat sebesar Rp990 juta dan Rp870 juta pada dua pos pembayaran yang dicantumkan dalam laporan.

BPK MINTA BUPATI TURUN TANGAN

Atas persoalan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Halmahera Barat agar memerintahkan Direktur RSUD Jailolo untuk lebih cermat dalam menganggarkan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rekomendasi ini menjadi catatan serius bagi pemerintah daerah, khususnya manajemen RSUD Jailolo. Sebab, penganggaran yang tidak sesuai klasifikasi bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tertib pengelolaan keuangan daerah dan akuntabilitas penggunaan uang publik.

Publik pun patut mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana kesalahan penganggaran hingga mencapai Rp 5,74 miliar tersebut bisa terjadi, siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan dan penganggaran, serta sejauh mana tindak lanjut atas rekomendasi BPK telah dilaksanakan.

Temuan ini juga menjadi ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat dalam membenahi tata kelola keuangan daerah. Jangan sampai rekomendasi lembaga pemeriksa negara hanya berakhir sebagai catatan dalam dokumen pemeriksaan tanpa perbaikan nyata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini