Dugaan Pemerasan Polisi di Obi, Pengusaha Kayu Ngaku Diminta Rp 20 Juta

Pangkalan kayu (Foto/ilustrasi)

TERNATE – Seorang pengusaha kayu di Desa Laiwui, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, mengaku menjadi korban dugaan pemerasan oleh dua oknum anggota Polsek Obi.

Korban inisal M (65 tahun), warga Desa Laiwui, menyebut dua oknum polisi berinisial Brigpol BS alias Bambang dan Brigpol ST alias Saputra meminta uang sebesar Rp 20 juta agar kayu miliknya bersama satu unit mobil tidak ditahan di Polsek Obi.

“Kayu sama mobil saya ditahan di Polsek. Mereka patok uang Rp 20 juta,” kata korban saat di konfrimasi, Senin (26/1/2026).

Korban menjelaskan, penahanan bermula saat dirinya mengangkut kayu dari kebun menuju pangkalan kayu di Desa Laiwui. Namun di tengah perjalanan, kayu tersebut dihentikan dan diamankan oleh anggota Polsek Obi.

“Beberapa waktu lalu kayu itu ditahan, lalu penyidik sempat keluarkan surat panggilan,” ujarnya.

Dalam surat panggilan tersebut, kata korban, bukan hanya Pangkalan Sari yang dipanggil, tetapi juga empat pangkalan kayu lainnya. Namun pemanggilan itu kemudian dibatalkan dengan alasan penyidik sedang melakukan monitoring kasus pembunuhan di Desa Kawasi.

“Yang batalkan itu penyidik sendiri, dia datang ke rumah bawa surat. Di situlah mulai ada pembicaraan soal uang Rp 20 juta yang mereka minta,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak sanggup memenuhi permintaan tersebut karena usahanya hanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Usaha ini bukan untuk kaya, hanya untuk makan. Kayu saya juga ada izin. Kalau dipatok Rp 20 juta, saya tidak sanggup,” jelasnya.

Hingga kini, kayu ukuran 5×5 beserta mobil angkutan masih ditahan di Polsek Obi.

Sementara itu, Kapolsek Obi Ipda Daffa Raissa membantah adanya dugaan pemerasan yang dilakukan anggotanya.

“Kalau pemerasan saya rasa tidak ada. Nanti saya sampaikan ke anggota yang menangani,” kata Ipda Daffa saat dikonfirmasi.

Ia mengakui penahanan kayu dan mobil memang dilakukan atas perintahnya karena pemilik belum menunjukkan surat-surat angkutan.

“Barang ditahan sementara karena belum ada surat. Kalau pemilik datang dan bawa izin, pasti kita lepaskan,” ujarnya.

‎Terkait tudingan pemerasan, Kapolsek menyatakan akan menanyakan langsung kepada anggota yang bersangkutan.

“Untuk dugaan pemerasan, saya akan tanyakan ke anggota,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini