Kejati Maluku Utara Serahkan DPO Korupsi BBT Covid-19 Rp 28 Miliar ke Rutan Ternate
TERNATE – Buronan kasus dugaan korupsi Belanja Tak Terduga (BBT) Covid-19 senilai Rp 28 miliar di Kabupaten Kepulauan Sula akhirnya ditangkap dan dipenjarakan.
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara resmi memasukkan tersangka berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Ternate, Senin (26/1/2026).
Tersangka Lasidi Leko, oknum anggota DPRD Kepulauan Sula, menyerahkan diri ke Kejati Maluku Utara setelah lama menghindari proses hukum. Penyidik langsung melakukan penahanan tanpa penundaan.
Lasidi digiring mengenakan rompi oranye tahanan Kejaksaan, tangan diborgol, dan dikawal ketat petugas menuju Rutan Ternate. Sebelum ditahan, tersangka lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula menetapkan Lasidi sebagai DPO karena berulang kali mangkir dari panggilan penyidik dalam perkara korupsi anggaran BBT Covid-19.
Lasidi diketahui merupakan anggota DPRD Kepulauan Sula tiga periode. Ia diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana darurat penanganan pandemi Covid-19 yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kasus ini menuai kecaman publik karena dana BBT Covid-19 merupakan anggaran kemanusiaan, namun diduga dijarah oleh oknum pejabat daerah.






Tinggalkan Balasan