10 Jam Dibekuk! Polisi Halbar Tangkap Residivis Pencuri Tas WNA Prancis di Jailolo Selatan

Polisi Halbar Tangkap Residivis Pencuri Tas WNA Prancis di Jailolo Selatan (Foto/istimewa)

HALBAR – Gerak cepat jajaran kepolisian di Kabupaten Halmahera Barat patut diapresiasi. Kurang dari 10 jam setelah laporan diterima,Polsek Jailolo Selatan bersama tim gabungan Polres Halmahera Barat berhasil menangkap pelaku pencurian tas milik seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 10 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIT di Jalan Trans Halmahera, tepatnya di kawasan Gunung Potong, Desa Domato, Kecamatan Jailolo Selatan.

Korban diketahui bernama Jimmy (23), seorang turis asal Prancis yang sedang melakukan perjalanan bersepeda dari Dodinga menuju Sidangoli.

‎Saat melintasi tanjakan di lokasi kejadian, korban sempat mendapat bantuan dari seorang pengendara sepeda motor yang tidak dikenal.

Namun setibanya di Sidangoli, tepatnya di salah satu pusat perbelanjaan, korban baru menyadari tas yang diletakkan di bagian belakang sepedanya telah hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman video yang sempat diambil sebelumnya dan menduga tas tersebut diambil oleh pengendara motor yang membantunya saat melewati tanjakan.

Tas yang hilang berisi sejumlah barang penting, di antaranya paspor, telepon satelit, kartu kredit, serta uang tunai sebesar Rp 7 juta.

Mendapat laporan tersebut, aparat Polsek Jailolo Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi memanfaatkan rekaman video milik korban serta melacak keberadaan telepon satelit yang turut terbawa dalam tas.

Kapolsek Jailolo Selatan, Ipda Agung Wira, mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, terduga pelaku berhasil terdeteksi berada di wilayah Desa Guamaadu, Kecamatan Jailolo.

“Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, tim langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan yang bersangkutan pada Rabu dini hari, 11 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIT,” ujar Agung, Rabu (11/3/2026).

Dari hasil pengembangan, diketahui pelaku berinisial JW merupakan seorang residivis kasus pencurian. Ia tercatat sudah dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus yang sama di Lapas Kelas IIB Tobelo.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa dan sudah dua kali menjalani hukuman,” tambahnya.

‎Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Jailolo Selatan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat maupun wisatawan.

“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Halmahera Barat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Polres Halmahera Barat juga mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini