Biadab! Paman Cabuli Keponakan Balita 4 Tahun, Polisi: Tak Ada Ampun!
HALBAR – Kepolisian Resor Halmahera Barat akhirnya menahan seorang pria berinisial RMD alias EL (35 tahun), tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Jailolo, pada Selasa (24/3/2026).
Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/6/II/2026/SPKT tertanggal 3 Februari 2026.
Tersangka yang diketahui beralamat di Jalan Baru, Jailolo, diduga tega merusak masa depan keponakan kandungnya sendiri, sebut saja bungga (4 tahun) . Kasus memilukan ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit luar biasa pada bagian vitalnya sejak Oktober 2025.Kondisi itu kemudian diperkuat melalui hasil pemeriksaan medis intensif.
Kapolres Halmahera Barat, AKBP Teguh Patriot menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi perempuan dan anak.
“Kami memastikan tidak ada tempat aman bagi predator anak di wilayah hukum kami. Kehadiran Polri adalah representasi negara yang tidak akan membiarkan keadilan bagi balita 4 tahun ini terabaikan,” tegas Teguh, Minggu, (29/3/2026).
Menanggapi jeda waktu 49 hari sejak laporan hingga penahanan, Kapolres menjelaskan, hal tersebut merupakan bagian dari strategi penyidikan yang mengedepankan pendekatan ilmiah atau Scientific Crime Investigation (SCI).
“Kami tidak mengejar pengakuan. Penyidik membangun konstruksi perkara berbasis sains, termasuk hasil visum psikiatrikum serta analisis forensik digital untuk mengungkap fakta secara utuh,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut sesuai dengan mandat perundang-undangan yang menempatkan bukti ilmiah sebagai dasar utama dalam proses hukum guna menjamin penegakan hukum yang akuntabel.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf (b) KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman sepertiga karena pelaku merupakan keluarga dekat korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).
Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi penyelesaian damai dalam kasus ini.
“Tidak ada restorative justice. Berdasarkan UU TPKS, perkara kekerasan seksual terhadap anak wajib diproses hingga pengadilan. Keadilan bagi korban adalah harga mati,” pungkasnya.









Tinggalkan Balasan