Polres Berhasil Ungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Ternate

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kasus aborsi dan pembuangan bayi yang sempat meresahkan warga Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya mulai menemui titik terang.Setelah melalui penyelidikan intensif, jajaran Satreskrim Polres Ternate berhasil mengungkap pelaku di balik kasus tersebut.

‎Dalam kurun waktu satu tahun terakhir, kasus aborsi dan penemuan bayi tanpa orangtua menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Bahkan, penyidik sempat mengalami kendala dalam mengidentifikasi pelaku maupun motif di balik perbuatan melawan hukum itu.

Namun, di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim AKP Bakry Syahruddin, tim penyidik berhasil mengembangkan kasus hingga mengarah pada pelaku.

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, membenarkan keberhasilan pengungkapan tersebut.

‎“Benar, dalam penyelidikan kasus tersebut saat ini tim kami telah berhasil mengungkapnya,” ujar Anita saat dikonfirmasi, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif, baik melalui pengumpulan bukti di lapangan maupun pendalaman keterangan sejumlah pihak.

Keberhasilan ini merupakan kerja keras tim serta dukungan dari masyarakat,” tambahnya.

Sejauh ini, polisi telah mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembuangan bayi tersebut. Meski demikian, identitas keduanya belum diungkap ke publik.

“Untuk saat ini baru dua orang yang diamankan, dan tim masih terus bekerja di lapangan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang tahun 2025 Polres Ternate menangani sedikitnya lima kasus aborsi. Salah satu kasus terakhir terjadi di Kelurahan Sasa pada 31 Desember 2025.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain serta jaringan yang terlibat.

Sebagai informasi, aborsi merupakan tindakan mengakhiri kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Di Indonesia, praktik aborsi ilegal dilarang keras dan dapat dikenai sanksi hukum, kecuali dalam kondisi darurat medis tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini