Pemkab Halmahera Barat Ultimatum Pedagang Ikan: Angkat Kaki dari Kawasan Festival Teluk Jailolo atau Ditertibkan!

Kierahapost.com Riski Samsudin
Pemkab Halmahera Barat Ultimatum Pedagang Ikan di Kawasan Festival Teluk Jailolo (Foto/istimewa)

HALBAR – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop – UKM) menegaskan akan menertibkan pedagang ikan yang masih nekat berjualan di kawasan Festival Teluk Jailolo.

Penegasan ini disampaikan usai pertemuan antara Disperindagkop dan Dinas Pariwisata bersama para pedagang ikan di kawasan FTJ, Sabtu (2/5/2026).

‎Plt. Kadis Perindagkop-UKM, Zefanya Murary, menyatakan seluruh pedagang wajib pindah ke Pasar Ikan Jailolo paling lambat Senin mendatang.

“Silakan datang ke pasar yang sudah disediakan. Bersihkan dan tempati lapak masing-masing. Senin sudah harus mulai beraktivitas di sana,” tegasnya.

Ia memperingatkan, jika pedagang tidak mengindahkan instruksi tersebut, maka Satpol PP akan turun langsung melakukan penertiban.

“Kalau tidak pindah, akan ada penegakan langsung. Ini sudah ditegaskan bersama, termasuk oleh Dinas Pariwisata,” ujarnya.

Zefanya juga menegaskan, seluruh aktivitas jual beli ikan di kawasan FTJ harus dihentikan total. Bahkan, proses distribusi ikan pun tidak lagi diperbolehkan di area tersebut.

“Ikan yang dibongkar dari perahu harus langsung dibawa ke pasar. Tidak boleh lagi ada aktivitas ambil ikan di FTJ,” katanya.

Pemerintah daerah berharap seluruh aktivitas perdagangan ikan terpusat di Pasar Jailolo, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tertata.

“Masyarakat Halmahera Barat, khususnya di Jailolo, Sahu, dan Sahu Timur, kami imbau untuk berbelanja di pasar, bukan di FTJ,” tambahnya.

Selain itu, Pemkab juga akan melakukan pembenahan pasar secara menyeluruh, mulai dari penataan, kebersihan, hingga optimalisasi retribusi daerah.

“Ini bagian dari strategi intensifikasi PAD, mengoptimalkan potensi yang sudah ada, termasuk dari sektor pasar,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kadis Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga, Reinhard Bunga, menegaskan bahwa kawasan FTJ bukan tempat berjualan ikan.

“Mulai Sabtu, Satpol PP akan melakukan penertiban. FTJ bukan lokasi jual beli ikan, fasilitas sudah disiapkan di pasar,” tegasnya.

Ia menambahkan, pertemuan dengan pedagang bukan untuk negosiasi, melainkan penegasan aturan.

“Tidak ada kesepakatan, ini penegasan. FTJ tidak boleh lagi digunakan untuk jualan ikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini