Kajati Malut dan BSI Teken Kerja Sama Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Kajati Malut dan BSI Teken Kerja Sama Penanganan Hukum (Foto/Yasim Mujair/kierahapost.com)

TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Bank Syariah Indonesia resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta pelayanan perbankan, Senin (11/5/2025).

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Ternate itu dilakukan antara PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk KC Ternate dengan Kejati Maluku Utara sebagai bentuk penguatan sinergi dalam bidang hukum dan tata kelola keuangan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Sufari mengatakan, kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penindakan pidana, tetapi juga kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2024 tentang Kejaksaan.

“Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan surat kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara maupun pemerintah,” ujar Sufari.

‎Ia menjelaskan, tugas dan fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lain.

Menurutnya, melalui tugas dan fungsi tersebut, Jaksa Pengacara Negara hadir memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum hingga tindakan hukum lain kepada negara, lembaga pemerintah maupun badan usaha tertentu, termasuk lembaga keuangan seperti BSI.

“Tujuan kerja sama ini untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak di bidang perdata dan tata usaha negara, sekaligus meningkatkan koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas masing-masing,” katanya.

Sufari juga menegaskan, kerja sama dengan lembaga perbankan diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara serta mencegah terjadinya persoalan hukum.

“Kalau ada hal-hal yang mengganggu pengelolaan uang negara, tentu diharapkan dapat segera dilaporkan. Kami ingin membangun sinergitas yang baik agar tidak mengganggu pelaksanaan keuangan negara melalui BSI,” tegasnya.

Ruang lingkup kerja sama tersebut meliputi pemberian bantuan hukum litigasi maupun nonlitigasi berdasarkan surat kuasa khusus dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Selain itu, kerja sama juga mencakup pemberian pertimbangan hukum dalam bentuk legal opinion maupun legal assistance, serta tindakan hukum lain seperti mediasi, rekonsiliasi dan fasilitasi penyelesaian perkara hukum.

‎Tak hanya itu, Jaksa Pengacara Negara juga akan memberikan pelayanan hukum berupa konsultasi dan informasi hukum secara lisan, tertulis maupun melalui media elektronik guna mendukung kepastian hukum dan mitigasi risiko.

Sementara itu, Regional Office Makassar BSI, Sukma Dwie Priardi menyambut baik kerja sama tersebut.

“Kami sangat senang bisa bekerja sama dengan Kejati Maluku Utara. Ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibangun sebelumnya,” ujarnya.

Menurut Sukma, kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan tata kelola keuangan dan bantuan penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, tetapi juga menyentuh pengembangan sumber daya manusia.

“Kami berharap kerja sama ini terus berjalan dan menjadi kemitraan strategis antara BSI dan Kejati Maluku Utara dalam memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat Maluku Utara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini