Praktisi Hukum Desak Kejari Usut Dana Hibah KPU dan Bawaslu Kota Ternate
TERNATE – Praktisi hukum Maluku Utara, M. Afdal Hi Anwar, mendesak Kejaksaan Negeri Ternate untuk mengusut pengelolaan dana hibah Pemerintah Kota Ternate yang dikucurkan kepada KPU Kota Ternate dan Bawaslu Kota Ternate pada Tahun Anggaran 2019 dengan total nilai mencapai Rp 3,7 miliar.
Desakan tersebut disampaikan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), khususnya dana hibah yang diperuntukkan bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Berdasarkan data yang beredar, Pemerintah Kota Ternate mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2,7 miliar kepada KPU Kota Ternate dan Rp 1 miliar kepada Bawaslu Kota Ternate pada tahun 2019.Selain dua lembaga tersebut, sejumlah organisasi dan lembaga lain juga diketahui menerima dana hibah daerah pada tahun anggaran yang sama.
Menurut Afdal, aparat penegak hukum perlu melakukan audit, evaluasi, dan penelusuran terhadap penggunaan dana hibah tersebut guna memastikan seluruh anggaran digunakan sesuai aturan dan peruntukannya.
“Yang kami dorong adalah audit dan klarifikasi agar publik mendapat kepastian bahwa penggunaan dana hibah benar-benar sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Afdal, Kamis (21/5/2026).
Ia menegaskan, pernyataannya bukan bentuk tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan bagian dari kontrol publik dalam mendorong tata kelola keuangan daerah yang bersih dan transparan.
Afdal juga meminta agar pengawasan dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh penerima dana hibah daerah agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam penegakan hukum.
“Prinsip equality before the law harus dijaga. Semua penerima dana hibah daerah harus terbuka untuk diaudit sesuai kewenangan lembaga yang berwenang,” tegasnya.
Menurutnya, apabila dalam proses audit ditemukan adanya penyimpangan administrasi maupun kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta mekanisme hukum yang berlaku.









Tinggalkan Balasan