Aliong Mus Mengaku “Tak Tahu” Proyek Milik Terdakwa Yopi
TERNATE – Sidang dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu di Pengadilan Tipikor Ternate kembali memanas. Mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus, hadir sebagai saksi dan mengaku tidak mengetahui proyek senilai Rp 17,5 miliar tersebut.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Kadar Nooh, Aliong menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui detail kontrak proyek, perusahaan pemenang tender hingga pelaksanaan pekerjaan yang dikerjakan kontraktor YS alias Yopi.
“Tidak tahu,” ujar Aliong saat dicecar dalam persidangan terkait proyek pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu yang kini menyeret sejumlah pihak ke meja hijau.
Dalam keterangannya, Aliong mengaku tidak mengetahui perusahaan mana yang memenangkan tender proyek maupun proses kontrak pekerjaan yang berjalan pada tahun anggaran 2023 tersebut.
Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri menjadi perhatian publik setelah tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menemukan dugaan penyimpangan anggaran jumbo senilai Rp 17,5 miliar yang bersumber dari APBD 2023.
Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Maluku Utara telah menetapkan tiga tersangka yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.
Sidang perkara korupsi Isda Pulau Taliabu diperkirakan masih akan terus bergulir dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lain guna mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara miliaran rupiah tersebut.







Tinggalkan Balasan