Hendra Karianga Apresiasi Kajati Malut Tetapkan Aliong Mus Tersangka

Hendra Karianga

TERNATE – Praktisi hukum Hendra Karianga memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Sufari atas langkah tegas menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu dua periode, Aliong Mus sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Istana Daerah (Isda) Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp 17,5 miliar.

Menurut Hendra, penetapan tersangka terhadap Aliong Mus menjadi bukti bahwa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara serius dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi besar yang selama ini menjadi perhatian publik.

“Saya sangat mengapresiasi Kajati Malut karena sudah menetapkan mantan Bupati Pulau Taliabu sebagai tersangka. Ini langkah berani dan menunjukkan komitmen penegakan hukum di Maluku Utara,” ujar Hendra, Senin (25/5/2026).

‎Pengacara senior di Maluku Utara itu menilai, Kejati Malut bekerja secara profesional dalam mengusut perkara tersebut hingga akhirnya menetapkan Aliong Mus sebagai tersangka tanpa banyak polemik di ruang publik.

“Publik tentu kaget karena Kejati bekerja secara diam-diam, tetapi hasilnya nyata. Ini menunjukkan keseriusan penyidik dalam membongkar kasus korupsi,” katanya.

Hendra juga berharap aparat penegak hukum terus mengembangkan kasus-kasus dugaan korupsi lainnya di Maluku Utara agar seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kasus pembangunan Istana Daerah Pulau Taliabu sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Tim Pidana Khusus Kejati Maluku Utara menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam proyek bernilai Rp 17,5 miliar tersebut.

Dari hasil penyelidikan sementara, negara diduga mengalami kerugian lebih dari Rp8 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyalahgunaan anggaran, pelaksanaan proyek yang tidak sesuai ketentuan, hingga indikasi pengondisian pekerjaan.

Dalam perkara ini, penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni YS alias Yopi selaku Komisaris PT Damai Sejahtera Membangun, Suprayidno mantan Kepala Dinas PUPR Pulau Taliabu, serta MPR alias Melanton yang disebut sebagai pelaksana kegiatan proyek.

Dengan ditetapkannya Aliong Mus sebagai tersangka, Kejati Maluku Utara memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi proyek Istana Daerah Pulau Taliabu terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini