Praktisi Hukum Desak Kejari Periksa Kepala Damkar Ternate Terkait Mobil Pemadam Rp 664 Juta yang Hilang
TERNATE – Praktisi hukum Abdullah Ismail mendesak Kejaksaan Negeri Ternate segera memeriksa Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kota Ternate terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas hilangnya satu unit kendaraan operasional pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Ternate senilai Rp 664 juta.
Abdullah menilai temuan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan harus ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut aset negara yang dibiayai dari uang rakyat.
“Jika benar kendaraan operasional pemadam kebakaran senilai Rp 664 juta itu hilang dan hingga kini belum diketahui keberadaannya, maka aparat penegak hukum, khususnya Kejari Ternate, harus segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kepala Damkar,” tegas Abdullah, Jumat (5/6/2026)
Menurutnya, setiap aset daerah wajib dikelola, diamankan, dan diawasi secara ketat. Karena itu, hilangnya aset bernilai ratusan juta rupiah menunjukkan adanya dugaan lemahnya pengawasan dan pengelolaan barang milik daerah.
Abdullah menegaskan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana aset tersebut bisa hilang, sejak kapan tidak diketahui keberadaannya, dan langkah apa yang telah dilakukan pemerintah daerah untuk menelusuri serta mengembalikannya.
“Jangan sampai temuan BPK hanya berhenti di atas kertas. Harus ada tindak lanjut yang jelas. Publik berhak mendapatkan penjelasan secara terbuka terkait hilangnya aset yang dibeli menggunakan uang negara,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tindak lanjut terhadap temuan BPK merupakan kewajiban pemerintah daerah. Apabila dalam proses penelusuran ditemukan adanya unsur kelalaian, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian daerah, maka kasus tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Abdullah juga meminta Pemerintah Kota Ternate melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem inventarisasi dan pengamanan aset daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Setiap aset yang dibeli dengan APBD harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun fisik. Akuntabilitas dan transparansi adalah kunci menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya.
Sebelumnya, BPK menemukan satu unit kendaraan operasional pemadam kebakaran milik Pemerintah Kota Ternate senilai Rp 664 juta belum diketahui keberadaannya.
“Temuan tersebut menjadi sorotan karena kendaraan tersebut merupakan aset penting yang digunakan untuk menunjang pelayanan publik di bidang penanggulangan kebakaran.
Alternatif judul lebih keras,”pungkasnya.













Tinggalkan Balasan