Korupsi Jalan Fiktif Rp 5,2 Miliar, Eks Kadis PUPR Sula Divonis 2 Tahun Penjara

Eks PUPR Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate saat jalani sidang putusan di PN Tipikor Ternate (Foto/istimewa)

TERNATE – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Jainudin Umaternate, dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Sanihaya – Modapuhi, Kecamatan Mangoli Utara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate menjatuhkan vonis dua tahun penjara.Selain pidana badan, Jainudin juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 90 hari.

Dalam perkara yang sama, Direktur CV Sumber Berkat Utama (SBU), Devid B, divonis lebih berat, yakni empat tahun penjara. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti lebih dari Rp 100 juta dengan pidana pengganti enam bulan penjara apabila tidak dibayar.

Ketua Majelis Hakim, Kadar Noh, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum Jainudin, Fahrudin Maloko, menegaskan kliennya tidak menikmati uang hasil korupsi dalam proyek tersebut. Menurutnya, fakta itu telah terungkap selama persidangan dan menjadi pertimbangan majelis hakim karena Jainudin tidak dibebankan membayar uang pengganti.

“Klien kami tidak menerima sepeser pun uang dari proyek tersebut. Hal itu juga ditegaskan dalam putusan, sehingga tidak dibebankan uang pengganti,” ujar Fahrudin usai sidang,Selasa (7/7/2026).

Meski demikian, pihaknya belum langsung menerima ataupun menolak putusan tersebut. Kuasa hukum menyatakan masih menggunakan hak pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

Diketahui, perkara ini berawal dari proyek peningkatan jalan sentra perkebunan Modapuhi – Sanihaya Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 5,2 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.320.288.177.

Ironisnya, meski pembayaran uang muka sebesar 30 persen telah dicairkan kepada pihak kontraktor, proyek tersebut tidak pernah dikerjakan hingga batas akhir masa kontrak, sehingga menyeret para pihak ke meja hijau atas dugaan korupsi proyek jalan fiktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini